KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut Pertamina

M Ilham Ramadhan Avisena
27/5/2019 16:35
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut Pertamina
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati(ANTARA)

DIREKTUR Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1.

"Saksi Nicke Widyawati menyampaikan surat ke KPK tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik hari ini karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juni ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/5).

KPK, lanjut Febri, akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan kepada Nicke.

"Waktu penjadwalan ulang akan disampaikan kemudian," terangnya.

Sebelumnya, Nicke direncanakan akan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir. Nama Nicke kerap muncul pada kasus PLTU Riau-1, disebut dalam sidang mantan Anggota Komisi VII DPR Eni M Saragih, pemegang saham Balckgold Natural Resources Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Baca juga: KPK Kembali Gali Peran Nicke Saat Menjadi Direktur PLN

Dari ketiga persidangan itu, Nicke disebut ikut menghadiri pertemuan pertama yang membahas soal PLTU Riau-1 di hotel Fairmont Jakarta. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka.

KPK menduga Sofyan telah bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR RI menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Pada tahun 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN sebagai penyelenggara.

Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau karena di Pulau Jawa sudah penuh dan ada kandidat lain. Selain itu Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah yang diperoleh Eni dan Idrus.

Atas dugaan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya