Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1.
"Saksi Nicke Widyawati menyampaikan surat ke KPK tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik hari ini karena sedang menjalankan tugas di luar negeri sampai awal Juni ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/5).
KPK, lanjut Febri, akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan kepada Nicke.
"Waktu penjadwalan ulang akan disampaikan kemudian," terangnya.
Sebelumnya, Nicke direncanakan akan diperiksa untuk tersangka Sofyan Basir. Nama Nicke kerap muncul pada kasus PLTU Riau-1, disebut dalam sidang mantan Anggota Komisi VII DPR Eni M Saragih, pemegang saham Balckgold Natural Resources Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Baca juga: KPK Kembali Gali Peran Nicke Saat Menjadi Direktur PLN
Dari ketiga persidangan itu, Nicke disebut ikut menghadiri pertemuan pertama yang membahas soal PLTU Riau-1 di hotel Fairmont Jakarta. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka.
KPK menduga Sofyan telah bersama-sama atau membantu Eni Saragih selaku angggota DPR RI menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Pada tahun 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN sebagai penyelenggara.
Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau karena di Pulau Jawa sudah penuh dan ada kandidat lain. Selain itu Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah yang diperoleh Eni dan Idrus.
Atas dugaan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(OL-5)
Mampukah dia mengembalikan dan menjaga kepercayaan itu? Apa yang harus dia lakukan?
Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga
Sebanyak 12 tim startup hasil kurasi melakukan presentasi bisnis di hadapan para juri ahli inovasi di Kampus ITB Bandung, Kamis (23/11).
Pertamina Patra Niaga memastikan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat selama periode Ramadan dan Idul Fitri 1445 H secara optimal.
Pertamina Patra Niaga telah memasarkan produk bitumen untuk mendukung proyek pemeliharaan rutin Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dengan sistem MAP ini bisa tahu kebutuhan real di lapangan seperti apa. Kalau ada indikasi penyalahgunaan, pemerintah maupun Pertamina bisa melacak
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
Ditjen PAS tak gentar melawan peredaran narkoba di lapas. Rutan Kelas II B Siak juga banyak diisi napi dan tahanan narkoba
Eni meminta majelis hakim mempertimbangkan semua kesaksiannya dan sikap kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1
Eni mengakui Idrus kerap mengingatkan dirinya saat menjalankan tugas Setnov, akan tetapi karena diyakinkan fee yang diterimanya halal maka ia tetap membantu Kotjo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved