Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya terancam hukuman penjara lima tahun lebih. Dia menyebarkan berita bohong terkait kericuhan 22 Mei 2019 lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @AkunTofa.
"Yang bersangkutan oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a yaitu Pasal 28 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 tahun 1946, ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sudah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama dua puluh hari ke depan.
Polisi bakal mengusut narasi beserta video dan foto di media sosial dari Mustofa yang meresahkan masyarakat.
"Narasi-narasi itu bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat. Itu berbahaya," kata Dedi.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Akui Sebar Hoaks
Dedi mengimbau agar masyarakat cermat dalam menggunakan media sosial. Publik perlu mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
"Harus betul-betul disaring dulu sebelum di-sharing. Setiap konten baik itu foto, video, narasi harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten," terang Dedi.
Rekam jejak digital yang viral di media sosial, lanjut dia, akan bisa dijadikan bukti bila nantinya ada tindak pidana.
Direktorat Tindak Pidana Siber pun tidak segan menjalankan proses penegakan hukum kepada pelaku.
Diketahui, perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber. Mustofa diduga melanggar pasal 45A ayat (2) junctoPasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved