Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
TERSANGKA kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya terancam hukuman penjara lima tahun lebih. Dia menyebarkan berita bohong terkait kericuhan 22 Mei 2019 lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @AkunTofa.
"Yang bersangkutan oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a yaitu Pasal 28 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 tahun 1946, ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sudah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama dua puluh hari ke depan.
Polisi bakal mengusut narasi beserta video dan foto di media sosial dari Mustofa yang meresahkan masyarakat.
"Narasi-narasi itu bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat. Itu berbahaya," kata Dedi.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Akui Sebar Hoaks
Dedi mengimbau agar masyarakat cermat dalam menggunakan media sosial. Publik perlu mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
"Harus betul-betul disaring dulu sebelum di-sharing. Setiap konten baik itu foto, video, narasi harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten," terang Dedi.
Rekam jejak digital yang viral di media sosial, lanjut dia, akan bisa dijadikan bukti bila nantinya ada tindak pidana.
Direktorat Tindak Pidana Siber pun tidak segan menjalankan proses penegakan hukum kepada pelaku.
Diketahui, perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber. Mustofa diduga melanggar pasal 45A ayat (2) junctoPasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
ANGOLA tengah menghadapi krisis ekonomi dan keamanan yang serius. Aksi unjuk rasa besar-besaran yang awalnya dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar, kini berubah menjadi kerusuhan massal
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved