Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang pendahuluan atau ajudikasi terkait laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU RI. Dalam putusannya Bawaslu menolak laporan yang menyatakan telah terjadi kesalahan input data Pilpres 2019 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, serta terdapat pemalsuan tanda tangan saksi dan formulir C1.
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima," ujar Ketua Bawaslu, Abhan di ruang sidang Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Laporan yang teregistrasi dengan nomor 09/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dilaporkan oleh Sekjen Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga Dian Islamiati Fatwa. Dalam perkaranya, Dian memaparkan terdapat kesalahan input data rekapitulasi Pilpres 2019 oleh Situng KPU sebesar 73.715.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa laporan telah memenuhi persyaratan formil namun tidak memenuhi persyaratan materil, dikarenakan laporan yang diajukan ke Bawaslu telah melewati tenggat waktu yang ditentukan serta tidak adanya saksi yang diajukan pelapor.
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas penyampaian laporan oleh pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi persyaratan formil namun tidak memenuhi persyaratan materil," tukas Ratna.
Selain itu, dalam membacakan pertimbangannya Ratna menilai objek laporan itu sama dengan perkara Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan oleh Direktur Advokasi Bidang Hukum BPN Ahmad Sufmi Dasco yang telah diputus Bawaslu. Dalam putusannya Bawaslu telah memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosesur input data Situng KPU.
"Pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor majelis menilai pada dasarnya sama dengan laporan nomor 007 dan seterunya yang telah diputus oleh bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019," pungkas Ratna. (A-3)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved