Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPU Pelajari Gugatan Sengketa Pemilu yang Masuk ke MK

Melalusa Susthira K
26/5/2019 14:45
KPU Pelajari Gugatan Sengketa Pemilu yang Masuk ke MK
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga dari kanan) memimpin sidang rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional.(MI/ROMMY PUJIANTO )

TERHADAP gugatan sengketa hasil pemilu yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon tengah mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan penggugat.

KPU selaku penyelenggara pemilu menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD dan satu gugatan pemilu presiden.  

"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan Pemohon, untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," terang Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi Ubaid saat memberikan keterangan pada Sabtu (25/5) malam.

Selain mempelajari pokok-pokok permohonan, menurut Pramono, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten dan Kota guna menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan.

Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres, KPU Gandeng Firma Hukum AnP

"Kami ingin memastikan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menguraikan jawaban secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," ujar Pramono.

Pramono menuturkan persiapan tersebut dilakukan guna mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan KPU selama ini dalam gelaran Pemilu 2019, serta membuktikan tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada pihaknya tidak benar.

"Dalam forum persidangan di MK nantinya akan dimaksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," pungkas Pramono.

KPU dibantu sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya