Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TERHADAP gugatan sengketa hasil pemilu yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon tengah mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan penggugat.
KPU selaku penyelenggara pemilu menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD dan satu gugatan pemilu presiden.
"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan Pemohon, untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," terang Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi Ubaid saat memberikan keterangan pada Sabtu (25/5) malam.
Selain mempelajari pokok-pokok permohonan, menurut Pramono, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten dan Kota guna menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan.
Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres, KPU Gandeng Firma Hukum AnP
"Kami ingin memastikan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menguraikan jawaban secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," ujar Pramono.
Pramono menuturkan persiapan tersebut dilakukan guna mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan KPU selama ini dalam gelaran Pemilu 2019, serta membuktikan tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada pihaknya tidak benar.
"Dalam forum persidangan di MK nantinya akan dimaksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," pungkas Pramono.
KPU dibantu sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan. (OL-2)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved