Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERHADAP gugatan sengketa hasil pemilu yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon tengah mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan penggugat.
KPU selaku penyelenggara pemilu menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD dan satu gugatan pemilu presiden.
"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan Pemohon, untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," terang Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi Ubaid saat memberikan keterangan pada Sabtu (25/5) malam.
Selain mempelajari pokok-pokok permohonan, menurut Pramono, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten dan Kota guna menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan.
Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres, KPU Gandeng Firma Hukum AnP
"Kami ingin memastikan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota menguraikan jawaban secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," ujar Pramono.
Pramono menuturkan persiapan tersebut dilakukan guna mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan KPU selama ini dalam gelaran Pemilu 2019, serta membuktikan tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada pihaknya tidak benar.
"Dalam forum persidangan di MK nantinya akan dimaksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," pungkas Pramono.
KPU dibantu sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan. (OL-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved