Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Hadapi Sengketa Pilpres, KPU Gandeng Firma Hukum AnP

Fachri Audhia Hafiez
26/5/2019 10:30
Hadapi Sengketa Pilpres, KPU Gandeng Firma Hukum AnP
Seorang pegawai melintas di depan logo KPU.(MI/SUSANTO)

AnP Law Firm resmi ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Firma hukum itu merupakan firma yang memenangkan KPU di sengketa Pilpres 2014.

Ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres Ali Nurdin mengatakan ini bukan kali pertama firma hukumnya dipercaya KPU. Rasio sengketa perkara pemilu yang dimenangkan hampir 100%.

"Pada 2014, ada 903 perkara. Yang berhasil kami tangani 880 menang 23 yang pemungutan suara ulang (PSU). Keberhasilan 97,5%," ujar Ali seperti dilansir Antara, Sabtu (25/5).

Pada Pemilu 2014, untuk sengketa pilpres, ia menjadi wakil ketua tim mendukung ketua tim Adnan Buyung Nasution. Saat itu, KPU RI memenangkan sengketa pilpres.

Di Pemilu 2019, selain ditunjuk mendampingi KPU dalam sengketa pilpres, AnP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU menghadapi sengketa untuk partai politik peserta pemilu.

"Di Bawaslu, kami juga menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Ali.

Baca juga: KPU Siap Hadapi 326 Gugatan Pemilu di MK

Sementara, untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin menilai tidak tidak jauh berbeda tantangannya dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.

"Tantangannya biasa saja ya, yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Ali.

KPU telah menunjuk lima firma hukum yang akan menangani PHPU di MK. Pertama AnP Law Firm yang akan menangani gugatan PHPU pilpres serta gugatan PHPU Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Naggroe Aceh (PNA).

Kemudian Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD. HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Daerah Aceh.

Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Aceh.

Kemudian Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya