Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

BPN Sebut Penyerahan Gugatan tanpa Didampingi Prabowo-Sandi

Antara
24/5/2019 22:55
BPN Sebut Penyerahan Gugatan tanpa Didampingi Prabowo-Sandi
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade(MI/Susanto)

JURU bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa didampingi Prabowo dan Sandiaga.  

"Yang akan menyampaikan gugatan ke MK hanya tim hukum dipimpin Pak Hashim (Djojohadikusumo) sebagai penanggung jawab dan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum," kata Andre di Jakarta, Jumat (24/5).   

Andre memastikan berkas gugatan sudah difinalisasi dan Tim Hukum akan berangkat ke MK dari kawasan Thamrin.   

"Kemungkinan Tim Hukum berangkat dari Midplaza," ujarnya.


Baca juga: KPU Sebut Yang Bisa Digugat ke MK hanya Perolehan Suara Pemilu


Dia mengatakan, anggota Tim Hukum yang akan mengajukan gugatan Pilpres sebanyak delapan orang antara lain mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.  

Selain itu, menurut dia, dalam daftar Tim Hukum itu tidak ada nama advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.  

"Nanti akan disampaikan Tim Hukum nama-nama anggotanya," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya