Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hendak Salat Jumat, Amien Rais Pamer Buku People Power

M Iqbal Al Machmudi
24/5/2019 14:23
Hendak Salat Jumat, Amien Rais Pamer Buku People Power
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KETUA Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan makar yang melibatkan politikus sekaligus advokat Eggi Sudjana.

Pemeriksaan terhadap Amien Rais sempat diskors karena bertepatan dengan waktu salat Jumat. Sambil menuju masjid Polda Metro Jaya, ketua MPR periode 1999-2004 itu memamerkan buku people power.

Seperti saat kedatangannya yang irit berbicara, kali ini pun ia juga sedikit berkomentar kepada media ketika ditanya mengenai buku tersebut.

"Nanti-nanti ya, mau Jumatan dulu, lebih penting Allah," kata Amien Rais di Polda Metro Jaya, Jumat (24/5).

Ditemani lima orang, politikus senior tersebut datang menggunakan songkok dengan kemeja biru muda. Ia datang pukul 10.26 WIB.

Baca juga: Amien Rais Diperiksa Sebagai Saksi Eggi Sudjana

Diketahui, pemanggilan hari ini adalah yang kedua kali. Pada pemanggilan pertama, Senin (20/5), ia tidak dapat hadir dengan alasan sibuk.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya