Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah menyatakan, kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei 2019 harus diusut secara tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.
PP Muhammadiyah beranggapan, demokrasi seharusnya tidak dinodai dengan tindak vandalisme yang berakibat merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski demikian, dalam keterangan resminya, PP Muhammadiyah mengapresiasi sikap dan langkah calon Presiden dan Wakil Presiden dari kedua pihak baik Joko Widodo - Ma'ruf dan Prabowo - Sandi.
"Mengapresiasi sikap dan langkah pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang bersaing secara sehat dan menyelesaikan masalah Pemilu melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi disertai sikap bijak dengan menyampaikan pernyataan-pernyataan positif dalam menghadapi situasi politik nasional mutakhir," demikian keterangan yang ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir dan Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, Kamis (23/5).
Baca juga: Alumni LBH Minta Massa 22 Mei Sampaikan Aspirasi dengan Baik
Sikap itu, lanjutannya, harus diikuti oleh segenap tim pendukung paslon dan yang terlibat untuk mengedepankan sikap politik dengan jiwa kenegarawanan agar seluruh proses demokrasi ada akhirnya dengan baik dan konstitusional.
Selanjutnya, PP Muhammadiyah juga mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat menahan diri dan menghindari segala bentuk kekerasan yang berpotensi memecah keutuhan bangsa.
"Sungguh mahal harganya manakala Indonesia mengalami eskalasi kerusuhan dan anarki karena persengketaan politik Pemilu lima tahunan. Masih banyak permasalahan dan agenda nasional untuk diselesaikan bersama menuju Indonesia yang bersatu, adil, makmur, bermartabat, berdaulat, dan berkemajuan," papar PP Muhammadiyah.
Kemudian, PP Muhammadiyah juga menyerukan agar seluruh ulama, elite politik, pemangku jabatan, media massa, warganet dan seluruh komponen bangsa untuk menciptakan suasana sejuk nan damai demi persatuan bangsa Indonesia.
"Hendaknya dihindari pernyataan-pernyataan dan tindakan yang dapat memanaskan dan memperkeruh keadaan yang merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Media sosial hendaknya dijadikan saluran yang menciptakan suasana tenang, damai, bersatu, dan berkeadaban mulia serta dihentikan dari memproduksi hoaks, keresahan, kebencian, perseteruan, dan permusuhan sesama keluarga bangsa Indonesia," jelas PP Muhammadiyah.
Mahkamah Konstitusi (MK), harap PP Muhammadiyah, dalam menangani pengaduan harus benar-benar menyerap aspirasi dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara adil, objektif, profesional, independen, dan bebas dari kepentingan apapun serta tidak menutup mata dari permasalahan, pelanggaran, dan kecurangan yang memiliki alat bukti yang kuat.
Itu dapat dilakukan dengan benar-benar berdiri tegas di atas konstitusi sehingga dapat memenuhi tuntutan keadilan. "Keputusan MK nantinya harus dihormati dan semua pihak harus mengakhiri proses politik Pemilu 2019 secara konstitusional serta kembali bersatu dan membangun Indonesia yang sarat tantangan ke depan," tutup PP Muhammadiyah. (OL-4)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved