Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangani kelanjutan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya terus mengawasi kasus yang ditangani Polres Depok itu.
"Apa yang mendasari penanganan kasus tersebut menjadi buntu. Kita evaluasi dan lihat penegak hukum yang menangani kasus itu. KPK merupakan koodinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi. Jadi, setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah, termasuk Kota Depok, kita supervisi," jelas Saut di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, sudah ada perjanjian kerja sama antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian. "Secara otomatis KPK akan menyupervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang terjadi di Kota Depok itu."
Sebelumnya, Agustus 2018 Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan Nur Mahmudi dan Harry sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada 2015.
Kepolres Kota Depok Komi-saris Besar Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka sebenarnya telah dilakukan oleh pengembang apartemen. Namun, Nur Mahmudi dan Harry malah mengajukan anggaran pembebasan lahan. Penyidik menduga kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp10,7 miliar.
Didik menyatakan mulanya Nur Mahmudi membuat surat yang membebankan pelebar-an simpang Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka kepada pengembang. Namun, kenyataannya ditemukan ada dana yang bersumber dari APBD untuk pelebaran jalan itu.
Kasus tersebut terhenti setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Kajari Kota Depok Sufari menilai berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Nur Mahmudi dan Harry belum memenuhi syarat formil dan materiil. (KG/P-3)
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved