Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MASSA Aksi demonstrasi 22 Mei masih terus melakukan unjuk rasa di depan gedung Badan Pengawas Pemilu.
Imbauan sejumlah pihak untuk meninggalkan area demonstrasi pun tidak dindahkan oleh peserta aksi yang juga memadati sejumlah area depan pertokoan di pusat perbelanjaan Sarinah yang ada di seberang gedung Bawaslu.
Terlihat, massa juga mengibarkan bendera merah-putih berukuran besar di depan salah satu gerai makanan cepat saji yang ada dalam Sarinah.
Baca juga : Sempat Ricuh di Depan Bawaslu, Situasi Berangsur Kondusif
Dari depan gedung Bawaslu, Massa terus meneriakkan keadilan bagi korban kerusuhan di Petamburan, Selasa (21/5) malam. Dalam teriakannya, terdengar juga massa meneriakkan nama Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, kericuhan sempat pecah dalam aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu RI seusai waktu berbuka puasa.
Sejumlah lemparan botol dan petasan pun sempat terjadi ke arah aparat keamanan yang menjaga gedung Bawaslu. Meski demikian, perlahan situasi mulai kondusif, walau massa belum membubarkan diri. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved