Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menanggapi soal aksi massa 22 Mei yang berujung ricuh di beberapa titik di wilayah Jakarta.
Menurutnya mengekspresikan pendapat di muka umum adalah hal wajar, namun sebaiknya jika mencari keadilan soal pemilu melalui jalur hukum.
"Jadi mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai lewat aksi-aksi jalanan. Hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum dan itu ada di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (22/5).
Baca juga: KPU Bijak Umumkan Rekapitulasi Saat Dini Hari
KPU pun menghormati hak warga mengekspresikan pendapat di muka umum. Namun, harus tetap dalam kerangka damai. Ia pun menyarankan sebaiknya unjuk rasa hari ini mengedepankan aspek-aspek kreatif ketimbang kekerasan.
"Substansinya adalah yang dinginkan oleh masyarakat yang berunjuk rasa itu kan keadilan dalam pemilu. Sebenarnya keadilan pemilu dalam kerangka negara demokrasi salah satunya bermuara pada aspek hukum itu melalui MK," kata dia.
Diketahui, kepolisian telah mengamankan lebih dari 20 orang diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI yang berujung ricuh, Selasa (21/5) malam hingga Rabu (22/5) dini hari. Hal itu diungkapkan oleh Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
"Saat ini aparat kepolisian sudah mengamankan lebih dari 20 orang yang diduga pelaku provokator dan melakukan tindak pidana lainnya," jelasnya.
Menurut dia, para pelaku provokator adalah massa yang berasal dari luar Jakarta. Adapun kericuhan juga terjadi di daerah Tanah Abang, dan terakhir di daerah Petamburan, Jakarta.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved