Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Aksi Jalanan tak Selesaikan Soal Pemilu, KPU: Gunakan Jalur Hukum

Insi Nantika Jelita
22/5/2019 12:10
Aksi Jalanan tak Selesaikan Soal Pemilu, KPU: Gunakan Jalur Hukum
Komisioner KPU Viryan Aziz(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menanggapi soal aksi massa 22 Mei yang berujung ricuh di beberapa titik di wilayah Jakarta.

Menurutnya mengekspresikan pendapat di muka umum adalah hal wajar, namun sebaiknya jika mencari keadilan soal pemilu melalui jalur hukum.

"Jadi mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai lewat aksi-aksi jalanan. Hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum dan itu ada di Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga: KPU Bijak Umumkan Rekapitulasi Saat Dini Hari

KPU pun menghormati hak warga mengekspresikan pendapat di muka umum. Namun, harus tetap dalam kerangka damai. Ia pun menyarankan sebaiknya unjuk rasa hari ini mengedepankan aspek-aspek kreatif ketimbang kekerasan.

"Substansinya adalah yang dinginkan oleh masyarakat yang berunjuk rasa itu kan keadilan dalam pemilu. Sebenarnya keadilan pemilu dalam kerangka negara demokrasi salah satunya bermuara pada aspek hukum itu melalui MK," kata dia.

Diketahui, kepolisian telah mengamankan lebih dari 20 orang diduga sebagai provokator dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI yang berujung ricuh, Selasa (21/5) malam hingga Rabu (22/5) dini hari. Hal itu diungkapkan oleh Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Saat ini aparat kepolisian sudah mengamankan lebih dari 20 orang yang diduga pelaku provokator dan melakukan tindak pidana lainnya," jelasnya.

Menurut dia, para pelaku provokator adalah massa yang berasal dari luar Jakarta. Adapun kericuhan juga terjadi di daerah Tanah Abang, dan terakhir di daerah Petamburan, Jakarta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya