Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

NasDem Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2019

Putra Ananda
21/5/2019 18:35
NasDem Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2019
Ketua Badan Hukum NasDem, Taufik Basari(Dok MI)

KETUA Badan Hukum NasDem, Taufik Basari, menuturkan NasDem tengah menyiapkan proses pelaporan terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2019 ke Mahkamah Kontitusi (MK). Gugatan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum NasDem dalam mencari keadilan terhadap hasil Pileg yang berpeluang untuk bisa dimenangkan melalui jalur gugatan ke MK.

"Melalui tim advokasi dan BAHU NasDem, kini kita tengah menyiapkan untuk bersengketa ke MK," tutur pria yang akrab disapa Tobas ini saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5).

Baca juga: Ratusan Orang Berunjuk Rasa di Depan Gedung Bawaslu

Tobas melanjutkan, NasDem memprioritaskan untuk memproses gugatan yang sifatnya dapat terbukti di MK. Untuk menunjang kelancaran proses gugatan di MK, Tobas telah mengarahkan agar caleg yang ingin berperkara di MK untuk menyiapkan segala bukti, baik berupa data-data maupun dokumen yang dibutuhkan.

"Kita sudah arahakan agar segera menyiapkan segala dokumen pembuktian untuk diperlihaktan saat berperkara di MK," pungkasnya.

Mengenai mekanisme gugatan internal sesama caleg NasDem, untuk tingkat DPRD, Tobas melanjutkan, gugatan-gugatan tersebut akan ditangani melalui jalur dewan kehormatan partai. Sementara, untuk tingkat DPR RI, gugatan internal antar caleg akan ditangani langsung oleh mahkamah partai NasDem.

"Untuk internal sesama caleg sudah kita atur untuk ditangani oleh dewan kehormatan partai dan mahakamah partai. Jika memang ada perubahan hasil maka akan dilakukan pergantian dengan sistem pergantian antar waktu (PAW)," paparnya.

Baca juga: KPU Bersiap Hadapi Gugatan

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan KPU baru akan melakukan penetapan calon terpilih dan jumlah kursi Pileg 2019 ketika sudah memastikan tidak ada sengketa PHPU yang sedang berproses di MK. Jika ada sengketa PHPU pileg yang masih berproses, maka KPU baru akan menetapkan calon terpilih dan jumlah kursi ketika sudah ada putusan MK.

"Jadi kalau ada 1 dapil saja yang berperkara di MK maka KPU akan menunda penetapan hasil Pileg di semua dapil. Penetapan baru dilakukan saat proses sengketa di MK sudah selesai," papar Arief. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya