Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Laporan BPN soal Keterlibatan ASN Ditolak, Bawaslu: Tak ada Bukti

Rahmatul Fajri
20/5/2019 11:32
Laporan BPN soal Keterlibatan ASN Ditolak, Bawaslu: Tak ada Bukti
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo(MI/Bayu Anggoro)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya memutuskan menolak laporan tersebut lantaran bukti yang dilampirkan pelapor tidak memenuhi persyaratan.

Ratna mengatakan barang bukti yang dimasukkan berupa 73 lampiran berita dan dua status laporan penanganan pelanggaran di Jawa Timur dan Jawa Tengah tidak bisa mewakili kecurangan yang dilaporkan, yakni bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Selain kuantitas, kata Ratna, pelapor juga harus melampirkan bukti yang memuat pelanggaran seperti dokumen yang terlampir melalui surat atau video. Sehingga, pelapor dapat mencantumkan adanya keterlibatan langsung dari terlapor.

"Bukti print out 73 berita tidak bisa berdiri sendiri. Perlu ada surat dan video yg terhubung langsung dengan terlapor, sehingga kualitas bukti memenuhi kriteria," kata Ratna dalam putusan pendahuluan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).

"Dari 73 bukti yang dilampirkan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan perbuatan yang direncanakan terlapor (Jokowi), berupa adanya pertemuan yang diinisiasi terlapor," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Kaji Bukti Pelaporan Kecurangan dari BPN Prabowo-Sandi

Selain itu, Ratna juga mengatakan kecurangan sistematis yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin tidak bisa dibuktikan oleh BPN melalui barang bukti yang dimasukkan. Sehingga, Bawaslu tidak bisa memproses laporan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres kali ini.

"Kita melaporkan berbagai macam kecurangan ke bawaslu terkait pilpres 2019 kemarin. Ini adalah laporan pertama kita terkait dengan dugaan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ujar Hanafi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya