Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya memutuskan menolak laporan tersebut lantaran bukti yang dilampirkan pelapor tidak memenuhi persyaratan.
Ratna mengatakan barang bukti yang dimasukkan berupa 73 lampiran berita dan dua status laporan penanganan pelanggaran di Jawa Timur dan Jawa Tengah tidak bisa mewakili kecurangan yang dilaporkan, yakni bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Selain kuantitas, kata Ratna, pelapor juga harus melampirkan bukti yang memuat pelanggaran seperti dokumen yang terlampir melalui surat atau video. Sehingga, pelapor dapat mencantumkan adanya keterlibatan langsung dari terlapor.
"Bukti print out 73 berita tidak bisa berdiri sendiri. Perlu ada surat dan video yg terhubung langsung dengan terlapor, sehingga kualitas bukti memenuhi kriteria," kata Ratna dalam putusan pendahuluan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).
"Dari 73 bukti yang dilampirkan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan perbuatan yang direncanakan terlapor (Jokowi), berupa adanya pertemuan yang diinisiasi terlapor," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Kaji Bukti Pelaporan Kecurangan dari BPN Prabowo-Sandi
Selain itu, Ratna juga mengatakan kecurangan sistematis yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin tidak bisa dibuktikan oleh BPN melalui barang bukti yang dimasukkan. Sehingga, Bawaslu tidak bisa memproses laporan tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres kali ini.
"Kita melaporkan berbagai macam kecurangan ke bawaslu terkait pilpres 2019 kemarin. Ini adalah laporan pertama kita terkait dengan dugaan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," ujar Hanafi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved