Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kubu Prabowo Coba Delegitimasi MK

Putri Rosmalia Octaviyani
17/5/2019 08:50
Kubu Prabowo Coba Delegitimasi MK
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani(MI/ROMMY PUJIANTO)

PERNYATAAN kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil pemilu dan enggan menyelesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mendelegitimasi peran MK sebagai lembaga tinggi negara. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, seharusnya kubu pasangan nomor urut 02 ini mau menyelesaikan lewat jalur konstitusional.

"Bahwa urusan mengekspresikan dengan demo, ya itu hak berdemokrasi mengekspresikan pendapat yang kebebasannya dijamin UU, tetapi kemudian jangan mengatakan bahwa ke MK itu sia-sia. Itu kan namanya mendelegitimasi dan men-downgrade sebuah lembaga negara," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Arsul menyebutkan ketentuan penyelesaian sengketa pemilu di MK merupakan hal yang diputuskan melalui kesepakatan. Hal itu telah diformalkan melalui pembahasan UU Pemilu yang dilakukan di DPR. "Jadi, kalau tidak mau ke MK, itu namanya tidak taat konstitusi tidak taat hukum karena kita sudah sepakat. Mereka (BPN) teman-teman ini bukan rakyat lho, teman-teman ini pengambil keputusan," ujar Arsul.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan yang menyesalkan sikap calon presiden Prabowo yang tidak mau membawa sengketa Pilpres 2019 ke MK. "Ya, itu saya sesalkan, harusnya kita menggunakan seluruh jalur itu dulu," katanya.

Menurut Bara, Prabowo baru bisa memikirkan cara lain dalam mencari keadilan bila jalur konstitusi sudah ditempuh.

Namun, sejauh ini belum terlihat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. "Kita belum melihat bukti yang kuat untuk mengatakan memang pemilihan presiden dan legislatif ini tidak legitimate sama sekali," ujarnya.

Bara menilai tuduhan kecurangan saat ini hanya menyasar pada pemilihan presiden yang dalam hal ini hanya menyasar kepada calon petahana Joko Widodo. "Belum sampai kita menyimpulkan karena belum ada bukti yang diekspos kepada publik," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menegaskan menolak hasil Pilpres 2019.

Mereka mengatakan ada kecurangan masif pada pelaksanaan Pilpres 2019. Namun, BPN mengatakan enggan membawa dugaan kecurangan lewat jalur konstitusional. BPN mengatakan memiliki pengalaman buruk pada kinerja MK dan tidak memercayai lembaga itu.

MK tidak peduli
Ketua MK Anwar Usman menyatakan tak mau ambil pusing dengan sikap kubu Prabowo yang tak memercayai lembaga yang dipimpinnya. Anwar menyadari keputusan hakim tak bisa memuaskan semua pihak.

"Yang jelas putusan itu pro dan kontra. Sampai kapan pun seorang hakim dalam menyampaikan putusan tidak mungkin menyenangkan semua pihak," katanya seusai berbuka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) di Jakarta, Rabu (15/5).

Anwar juga tak ingin mengomentari lebih jauh rencana kubu Prabowo-Sandi yang tak mau lagi menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 ke MK. Menurut Anwar, MK hanya bersifat pasif dan menunggu perkara yang memang harus disidangkan. "Kalau MK kan pasif. Semua harus mengikuti konstitusi. Itu saja imbauan di iklan layanan masyarakat," ujarnya.

Anwar menyatakan MK sudah mengeluarkan imbauan melalui iklan layanan masyarakat. Intinya, MK mendorong seluruh peserta pemilu mengikuti mekanisme konstitusi yang sudah ditetapkan. "Soal dorongan untuk mengadili sengketa pemilu," ujarnya. (Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya