Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau peserta pemilu mendapat tambahan atau pengurangan suara. Namun, Bawaslu tidak merekomendasikan penghentian proses Situng.
Putusan tersebut ditetapkan Bawaslu dalam sidang pelanggaran administrasi di Jakarta, kemarin, terkait dengan dugaan kecurangan Situng KPU yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno.
Dalam putusan itu, KPU dinyatakan melanggar Pasal 532 dan 536 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.
Saat membacakan pertimbangan, anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo, menilai KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng karena kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Bawaslu lalu merekomendasi kepada KPU untuk memperbaiki atau memverifikasi ulang data yang keliru tersebut.
Bawaslu juga menyatakan proses Situng tidak perlu dihentikan karena merupakan instrumen yang digunakan KPU untuk menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat. Sebelumnya, BPN menuntut Situng disetop.
Selain soal Situng, Bawaslu menyatakan pula bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat.
Apresiasi
Saat menanggapi putusan tersebut, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik Bawaslu yang menolak penghentian proses Situng. "KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng."
KPU, imbuh dia, menilai Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik. ''Tidak hanya bagi paslon untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia. Bahwa ada kesalahan administrasi terkait kesalahan input, kami perbaiki dan selama ini mekanisme itu sudah berjalan."
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, tak mempersoalkan putusan
Bawaslu. Menurut Arya, Situng bukan metode resmi untuk mendapatkan hasil pemilu dan kalau ada yang salah, itu urusan KPU untuk memperbaiki. "Situng bukan data resmi untuk keputusan resmi pemilu, tetapi pemaparan untuk transparansi supaya kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar."
Di lain sisi, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pelapor menegaskan putusan Bawaslu soal proses Situng dan quick count sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia mengatakan pelaporan ke Bawaslu merupakan bukti bahwa pihaknya telah menempuh jalur konstitusi untuk menuntut keadilan.
"Kami melaporkan dugaan kecurangan di Bawaslu, kami kemudian mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu. Bagaimana kemudian hal ini dianggap tidak konstitusional?" tandas Sufmi Dasco seusai persidangan Bawaslu. (Ins/Mal/X-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved