Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau peserta pemilu mendapat tambahan atau pengurangan suara. Namun, Bawaslu tidak merekomendasikan penghentian proses Situng.
Putusan tersebut ditetapkan Bawaslu dalam sidang pelanggaran administrasi di Jakarta, kemarin, terkait dengan dugaan kecurangan Situng KPU yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno.
Dalam putusan itu, KPU dinyatakan melanggar Pasal 532 dan 536 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan.
Saat membacakan pertimbangan, anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo, menilai KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng karena kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Bawaslu lalu merekomendasi kepada KPU untuk memperbaiki atau memverifikasi ulang data yang keliru tersebut.
Bawaslu juga menyatakan proses Situng tidak perlu dihentikan karena merupakan instrumen yang digunakan KPU untuk menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat. Sebelumnya, BPN menuntut Situng disetop.
Selain soal Situng, Bawaslu menyatakan pula bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat.
Apresiasi
Saat menanggapi putusan tersebut, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik Bawaslu yang menolak penghentian proses Situng. "KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng."
KPU, imbuh dia, menilai Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng sebagai media informasi bagi publik. ''Tidak hanya bagi paslon untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia. Bahwa ada kesalahan administrasi terkait kesalahan input, kami perbaiki dan selama ini mekanisme itu sudah berjalan."
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga, tak mempersoalkan putusan
Bawaslu. Menurut Arya, Situng bukan metode resmi untuk mendapatkan hasil pemilu dan kalau ada yang salah, itu urusan KPU untuk memperbaiki. "Situng bukan data resmi untuk keputusan resmi pemilu, tetapi pemaparan untuk transparansi supaya kita bisa ngecek kalau ada yang enggak benar."
Di lain sisi, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pelapor menegaskan putusan Bawaslu soal proses Situng dan quick count sangat penting untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia mengatakan pelaporan ke Bawaslu merupakan bukti bahwa pihaknya telah menempuh jalur konstitusi untuk menuntut keadilan.
"Kami melaporkan dugaan kecurangan di Bawaslu, kami kemudian mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu. Bagaimana kemudian hal ini dianggap tidak konstitusional?" tandas Sufmi Dasco seusai persidangan Bawaslu. (Ins/Mal/X-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved