Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bawaslu Gelar Sidang Aduan Prabowo

Media Indonesia
16/5/2019 08:40
Bawaslu Gelar Sidang Aduan Prabowo
Sidang laporan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi terkait tuduhan kecurangan Situng KPU di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta(MI/PIUS ERLANGGA)

BAWASLU segera menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang diajukan Direktur Advokasi Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Sufmi Dasco.

Menurut anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pihaknya memutus perkara dugaan pelanggaran administrasi penyelenggara pemilu yang diajukan BPN tersebut hari ini.

"Iya, Kamis," kata Bagja saat dihubungi, kemarin.

Bagja mengakui pihaknya belum menentukan lebih lanjut terkait waktu berlangsungnya sidang tersebut. "Masih akan ditentukan."

Dalam perkaranya, ada dua laporan dugaan kecurangan yang dilaporkan. Pertama, terkait dugaan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Kedua, terkait dugaan kecurangan yang dilakukan lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memaparkan hasil penghitungan internal tentang suara yang diraih pasangan calon nomor urut 02 itu pada Pilpres 2019.

Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding menganggap penolak-an BPN Prabowo-Sandi terhadap hasil rekapitulasi KPU tidak berdasarkan data dan fakta karena hanya berdasarkan asumsi dan wacana bahwa Pemilu 2019 telah terjadi kecurangan.

"Penolakan itu tidak diba-ngun atas data dan fakta karena hanya asumsi dan wacana telah curang. Namun, kecurangan terjadi di mana, siapa yang melakukan, dan bagaimana modusnya tidak dijelaskan," ujar Karding di Jakarta, kemarin.

Dia menyayangkan Prabowo sebagai tokoh besar menyampaikan penolakan hasil pemilu karena massa penghitungan suara belum selesai. Karena itu, kubu Prabowo seharusnya menunggu hingga semua tahapan dilalui.    

"DKPP bahkan seluruh partai politik dan tim kampanye diberikan kesempatan untuk menempatkan saksi di TPS dan kecamatan," ungkap Karding.  

Di lain pihak, tim pakar BPN Prabowo-Sandi, Laode Kamaluddin, di Jakarta, Selasa (14/5), mengatakan Prabowo-Sandi berhasil mengungguli pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin jika berdasarkan penghitungan formulir C1 hingga Selasa pukul 00.00 WIB.

"Jokowi dapat 44,14% dan Prabowo 54,24%," tandas Laode Kamaluddin. (*/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya