Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIKAP kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang menolak hasil Pilpres dan menolak melaporkan dugaan kecurangan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi mendapat kecaman sejumlah kalangan.
Presiden Joko Widodo menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua persoalan diselesaikan menurut undang-undang.
"Negara kita ini sudah aturan mainnya. Semuanya jelas, Konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti," tandasnya saat menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO), di Jakarta, kemarin.
Menurut calon petahana nomor urut 01 ini, jika Prabowo merasa ada kecurangan maka yang seharusnya melapor ke pihak yang berwenang. "Kalau ada kecurangan ke Bawaslu, kalau sengketa yang lebih besar ke MK (Mahkamah Konstitusi). Mekanisme itu sudah diatur," tandasnya.
Sebelumnya, Prabowo-Sandi menggelar simposium 'Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/). Prabowo mengatakan pihaknya tidak akan menerima hasil Pilpres yang akan diumumkan pada 22 Mei oleh Komisi Pemilihan Umum karena banyaknya kecurangan dalam perhelatan demokrasi itu.
Di tempat yang sama, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga pun mengatakan akan menarik seluruh saksinya dari proses rekapitulasi mulai dari tingkat KPU pusat hingga kabupaten/kota.
Meskipun banyak kecurangan yang dilakukan KPU, anggota Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sahroni mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan akan melaporkannya terkait pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPU telah mengakui kesalahannya. "Salah satunya ketika adanya salah input data C1 di Situng KPU," kata Sahroni.
MK pastikan mengkaji
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi tidak menyepakati klaim BPN yang menyatakan memiliki pengalaman buruk pada Pemilu 2014 karena berkasnya tidak semuanya diproses.
"Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil Pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan. Berkas permohonan dan alat bukti yang dipandang relevan akan dikaji oleh MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, kemarin.
Di sisi lain, perihal rencana kubu 02 akan menarik seluruh saksi dari proses rekapitulasi suara Pilpres, Bawaslu mengatakan absennya saksi BPN dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU tidak akan menggugurkan keabsahan hasil pemilu yang akan diumumkan pada 22 Mei nanti.
"Tetap sah," ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan penolakan Prabowo Subianto atas hasilpenghitungan suara KPU tidak akan memengaruhi apa-apa."Karena kita enggak bisa nolak-nolak di jalan, teriak. Yang memengaruhi itu tatkala penolakan itu dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK," ujar Zainal dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, kemarin. Mantan Kepala
Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono mengatakan pernyataan Prabowo dan BPN Prabowo-Sandi tidak akan berpengaruh dengan tahapan pemilu ke depan. Dia menjamin pascaPemilu 2019 berujung dengan tenang apalagi aksi <i>people power<P> yang berujung pada aksi anarkistis dan makar.
"Kalau mau mencapai kekuasaan tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan konstitusi, itu namanya kudeta," katanya usai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Jalan Karang Asem, Jakarta, kemarin.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengimbau elite politik jangan memprovokasi masyarakat. "Politisi jangan menjadi kompor. Sebetulnya di bawah itu kalau tidak ada kompornya masyarakat biasa saja," jelas Sunanto di Jakarta, kemarin. (Faj/Pol/Dro/Ant/X-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved