Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MASYARAKAT diharapkan bisa menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pengumuman pemenang Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar berharap masyarakat tidak larut dalam friksi yang selama ini terjadi akibat pilihan politik yang berbeda.
"Kapan pilpres (pemilihan presiden) selesai, ya 22 Mei. Begitu ada pengumuman resmi dari KPU setelah 22 Mei diharapkan seluruh masyarakat Indonesia bersatu kembali untuk menghormati apa pun keputusan KPU," kata Agum seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Agum memenuhi panggilan Presiden Jokowi untuk membahas situasi sosial politik jelang pengumuman resmi hasil Pemilu 2019. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Menurut Agum, perbedaan pandangan dan pilihan selama pemilihan umum merupakan hal yang wajar. "Namun, perbedaan itu selaiknya lebur kembali setelah pemilu dilaksanakan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Agum menjelaskan Presiden menyarankan agar seluruh pihak melihat ke depan tanpa memedulikan lagi perbedaan yang ada saat pemilu.
"Jadi tidak usah lihat ke belakang, tapi bagaimana lihat ke depan, apa yang terbaik bagi bangsa dan negara ke depan," jelas Agum.
Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan pihaknya tidak mempersoalkan masuknya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Demokrat ke koalisi pemerintahan. Ia justru menyarankan dua partai itu masuk kabinet.
"Terserah beliau (Presiden) apakah nyaman untuk menarik partai-partai (PAN-Demokrat) berkoalisi. Tapi saya sarankan harus dilakukan untuk rekonsiliasi," tukasnya. (Pol/Pro/Medcom/P-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved