Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tambah Panel, KPU Percepat Rekapitulasi Suara

Putra Ananda
15/5/2019 08:00
Tambah Panel, KPU Percepat Rekapitulasi Suara
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berupaya mempercepat proses rekapitulasi penghitungan suara sebelum batas waktu 22 Mei 2019. Komisioner KPU Hasyim Ashari menyatakan pihaknya akan membuat jadi 3 panel sekaligus dengan dipimpin 2 anggota KPU.

"Saat ini sudah ada 2 rapat panel yang dipimpin minimal 3 anggota KPU. Jika seandainya waktu semakin mendesak mendekati 22 Mei, panel bisa kita bikin jadi 3 sekaligus dengan dipimpin 2 anggota KPU," tutur Hasyim di Jakarta, kemarin.

Namun, tambah Hasyim, proses penetapan hasil Pemilu 2019 nantinya tetap akan dilakukan dalam satu rapat pleno besar yang dihadiri seluruh komisioner KPU yang berjumlah tujuh orang. Rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2019 harus memenuhi standar jumlah kuorum komisioner KPU.

"Tujuh anggota itu ada jumlah minimalnya yang harus hadir agar dapat disebut sah sebuah rapat pleno rekapitulasi penetapan Pemilu 2019," tuturnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini KPU pusat terus mendorong KPU provinsi segera menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat provinsi agar bisa segera dibawa ke rekapitulasi tingkat nasional. Hingga kemarin siang, setidaknya masih ada dua provinsi yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Papua.

"Jadi, untuk rekapitulasi di tingkat provinsi ada yang belum selesai karena memang ada kecamatan di satu kota itu jumlah TPS-nya besar seperti di Jakarta," papar Hasyim.

Pada kesempatan itu, Hasyim menambahkan pihaknya memastikan kelengkapan syarat dokumen yang dibutuhkan harus sudah tersedia untuk mempercepat pro-ses rekapitulasi tingkat nasional.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi KPU provinsi sebelum membawa hasil pemilu ke tingkat nasional ialah dokumen hasil perolehan suara pemilu presiden, perolehan suara DPR dan DPD di tiap dapil, serta berita acara tentang catatan-catatan kejadian khusus mengenai keberatan dari tiap-tiap saksi peserta Pemilu 2019.

Sulteng dan Jatim
Terkait dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), hasil penghitungan suara KPU menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Pasangan calon nomor urut 01 memperoleh 914.588 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 02 memperoleh 706.654 suara," ucap Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming.

Di lain hal, hasil pemilihan legislatif di Provinsi Sulteng mencatat Partai NasDem unggul dalam perolehan suara jika dibandingkan dengan partai lainnya. Partai besutan Surya Paloh itu meraup 271.513 suara.

Sementara itu, di Provinsi Jawa Timur, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Amin unggul 7.829.421 suara atas pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dari total 24.672.915 suara sah yang tersebar di 11 daerah pemilihan. (Ins/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya