Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KETUA Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, menolak hasil rekapitulasi suara yang sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, karena diduga banyak kecurangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.
"Kami BPN Prabowo-Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Djoko dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5) petang.
Dia mengatakan, Pilpres 2019 harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) yang harus dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip jujur dan adil.
Djoko mengatakan, dalam acara tersebut telah dipaparkan oleh para pakar dan ahli tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis, masif, dan brutal.
Baca juga: Jokowi Diharapkan Selesaikan Kasus Trisakti di Periode Kedua
"Mengacu pada rekomendasi parpol koalisi BPN tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi. Pidato Pak Sandiaga Uno juga mengungkapkan secara garis besar kecurangan yang terjadi," ujarnya.
Selain itu, Djoko mengatakan BPN Prabowo-Sandi telah mengirim surat kepada KPU dengan nomor 087/BPN/PS/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 tentang audit terhadap IT KPU.
Dalam surat itu menurut dia, BPN Prabowo-Sandi meminta dan mendesak KPU menghentikan sistem perhitungan suara.
"Yang substansinya agar KPU menghentikan perhitungan suara pemilu yang curang, terstruktur, sistematis, dan masif," katanya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved