Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, menolak hasil rekapitulasi suara yang sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, karena diduga banyak kecurangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.
"Kami BPN Prabowo-Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi, menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Djoko dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5) petang.
Dia mengatakan, Pilpres 2019 harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) yang harus dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip jujur dan adil.
Djoko mengatakan, dalam acara tersebut telah dipaparkan oleh para pakar dan ahli tentang dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, sistematis, masif, dan brutal.
Baca juga: Jokowi Diharapkan Selesaikan Kasus Trisakti di Periode Kedua
"Mengacu pada rekomendasi parpol koalisi BPN tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi. Pidato Pak Sandiaga Uno juga mengungkapkan secara garis besar kecurangan yang terjadi," ujarnya.
Selain itu, Djoko mengatakan BPN Prabowo-Sandi telah mengirim surat kepada KPU dengan nomor 087/BPN/PS/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 tentang audit terhadap IT KPU.
Dalam surat itu menurut dia, BPN Prabowo-Sandi meminta dan mendesak KPU menghentikan sistem perhitungan suara.
"Yang substansinya agar KPU menghentikan perhitungan suara pemilu yang curang, terstruktur, sistematis, dan masif," katanya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN Amien Rais, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved