Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ada Ancaman Penjara Seumur Hidup di Kasus Eggi Sudjana

Siti Yona Hukmana
14/5/2019 13:55
Ada Ancaman Penjara Seumur Hidup di Kasus Eggi Sudjana
Eggi Sudjana(MI/Bary Fathahilah)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan untuk kasus makar memiliki ancaman hukuman seumur hidup. Hal itu menyusul ditetapkannya Tim Advokat BPN Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana, sebagai tersangka terkait ucapan people power dan kini ditahan pihak kepolisian.

"Kasus makar itu ancamannya seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (14/5).

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar, pada Selasa (7/5) pekan lalu. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penangkapan pada Selasa (14/5). Eggi dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

"Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," tutur Argo.

Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Sebab, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.

Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, Eggi juga tidak mau memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.(medcom.id/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya