Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hari Ini, KPU akan Rekap Sembilan Provinsi

Faisal Abdalla
14/5/2019 08:45
Hari Ini, KPU akan Rekap Sembilan Provinsi
Suasana Rapat Pleno Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) terus melanjutkan proses rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara Pemilu 2019. KPU mengaggendakan rekapitulasi untuk sembilan provinsi, hari ini, Selasa (14/5).

"Perlu kami sampaikan ada sembilan provinsi yang berada di Jakarta pagi ini" kata Ketua KPU Arief Budiman saat menutup rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil pemilu di Gedung KPU Jakarta, Selasa (14/5) dini hari.

Arief mengatakan rekap hari ini rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB. Adapun sembilan Provinsi itu adalah Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jambi, Sumatra Selatan, Kepualauan Riau, Banten, Sumatra Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Rekap nasional hari ini akan dibagi ke sesi pagi dan sesi siang. Rekap di setiap sesinya akan dibagi lagi ke dalam dua panel.

Baca juga: Rekapitulasi Nasional, Pulau Kalimantan Milik Jokowi-Amin

Provinsi yang akan direkap di sesi pagi adalah Jawa Timur, Sulteng, NTT, dan Jambi. Sementara sesi siang dilanjutkan rekap untuk provinsi Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Banten, Kepualauan Riau, dan Sulawesi Tenggara.

"Sesi siang akan berurutan setelah sesi pagi selesai, kemudian akan dilanjutkan provinsi yang tiba siang sampai sore. Akan kita lanjutkan sampai malam," ujar Arief.

Provinsi yang akan direkap KPU hari ini tergolong provinsi besar karena memiliki lebih dari satu daerah pemilihan (dapil).

Provinsi Jawa Timur bahkan memiliki 11 dapil. Selain itu, Provinsi Banten memiliki tiga dapil, serta Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, dan NTT masing-masing memiliki dua dapil.

KPU sejauh ini telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di 14 provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Maluku Utara, Lampung, Kaltim, DIY, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, dan Bangka Belitung.

Dengan demikian, masih ada 20 Provinsi lagi yang harus direkap dan ditetapkan KPU.

Seperti diketahui, kandidat terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya Rabu (22/5). (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik