Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo selesai diperiksa penyidik KPK. Ia mengaku diperiksa terkait anggaran proyek KTP-E. “Enggak ada yang baru ya masih seputar proses anggaran,” kata Ganjar.
Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari.
Ganjar dipanggil dengan kapasitas sebagai mantan anggota DPR. Politikus PDI Perjuangan itu pernah menjadi legislator periode 2004-2009 dan 2009-2013.
Ia turut menjelaskan mengenai penambahan anggaran proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Menurutnya, saat duduk di kursi DPR, banyak mitra Komisi II yang meminta adanya optimalisasi anggaran.
Optimalisasi itu berupa penambahan atau perubahan anggaran. Ganjar bilang, sudah sewajarnya setiap mitra yang terlibat menyampaikan anggaran berkaitan pengadaan KTP elektronik (KTP-E). Itu kemudian dilanjutkan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketika biasanya mau ada perubahan atau ada optimalisasi anggaran di badan anggaran mesti setiap komisi dengan mitranya menyampaikan itu. Dalam hasil rapat itu, kementerian diminta untuk memberikan detail untuk apa saja, kemudian itu baru diajukan ke badan anggaran besar. Sebenarnya prosesnya gitu saja,” ujar Ganjar.
Markus Nari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-E. Markus diduga membantu menambah anggaran proyek pengadaan KTP-E pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun.
Padahal, saat itu proyek milik Kemendagri tersebut tengah berjalan. Markus Nari diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar.
Dugaan kasus dugaan korupsi KTP-E terus dikembangkan penyidik. Sepanjang proses penyidikan, sejumlah nama lama atau nama baru yang diduga terlibat terus bermunculan.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi yang telah merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Tujuh di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus Nari.
Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikan serta memberikan keterangan palsu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus Nari juga dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mir/P-1)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved