Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gubernur Jateng kembali Diperiksa Terkait Kasus KTP-E

M Ilham Ramadhan Avisena
11/5/2019 10:00
Gubernur Jateng kembali Diperiksa Terkait Kasus KTP-E
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjalan masuk seusai menjalani ibadah Shalat Jumat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),(MI/Susanto)

GUBERNUR Jawa Tengah ­Ganjar Pranowo selesai diperiksa penyidik KPK. Ia mengaku diperiksa terkait anggaran proyek KTP-E. “­Enggak ada yang baru ya masih seputar proses anggaran,” kata ­Ganjar.

Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari.

Ganjar dipanggil dengan kapasitas sebagai mantan anggota DPR. Politikus PDI Perjuangan itu pernah menjadi legislator periode 2004-2009 dan 2009-2013.

Ia turut menjelaskan mengenai penambahan anggaran proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Menurutnya, saat duduk di kursi DPR, banyak mitra Komisi II yang meminta adanya optimalisasi anggaran.

Optimalisasi itu berupa penambahan atau perubahan anggaran. Ganjar bilang, sudah sewajarnya setiap mitra yang terlibat menyampaikan anggaran berkaitan pengadaan KTP elektronik (KTP-E). Itu kemudian dilanjutkan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ketika biasanya mau ada perubahan atau ada optimalisasi anggaran di badan anggaran mesti setiap komisi dengan mitranya menyampaikan itu. Dalam hasil rapat itu, kementerian diminta untuk memberikan detail untuk apa saja, kemudian itu baru diajukan ke badan anggaran besar. Sebenarnya prosesnya gitu saja,” ujar Ganjar.

Markus Nari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-E. Markus diduga membantu menambah anggaran proyek pengadaan KTP-E pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun.

Padahal, saat itu proyek milik Kemendagri tersebut tengah berjalan. Markus Nari diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar.

Dugaan kasus dugaan korupsi KTP-E terus dikembangkan penyidik. Sepanjang proses penyidikan, sejumlah nama lama atau nama baru yang diduga terlibat terus bermunculan.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi yang telah merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Tujuh di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus Nari.

Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikan serta memberikan keterangan palsu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus Nari juga dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mir/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik