Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo selesai diperiksa penyidik KPK. Ia mengaku diperiksa terkait anggaran proyek KTP-E. “Enggak ada yang baru ya masih seputar proses anggaran,” kata Ganjar.
Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari.
Ganjar dipanggil dengan kapasitas sebagai mantan anggota DPR. Politikus PDI Perjuangan itu pernah menjadi legislator periode 2004-2009 dan 2009-2013.
Ia turut menjelaskan mengenai penambahan anggaran proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Menurutnya, saat duduk di kursi DPR, banyak mitra Komisi II yang meminta adanya optimalisasi anggaran.
Optimalisasi itu berupa penambahan atau perubahan anggaran. Ganjar bilang, sudah sewajarnya setiap mitra yang terlibat menyampaikan anggaran berkaitan pengadaan KTP elektronik (KTP-E). Itu kemudian dilanjutkan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketika biasanya mau ada perubahan atau ada optimalisasi anggaran di badan anggaran mesti setiap komisi dengan mitranya menyampaikan itu. Dalam hasil rapat itu, kementerian diminta untuk memberikan detail untuk apa saja, kemudian itu baru diajukan ke badan anggaran besar. Sebenarnya prosesnya gitu saja,” ujar Ganjar.
Markus Nari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-E. Markus diduga membantu menambah anggaran proyek pengadaan KTP-E pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun.
Padahal, saat itu proyek milik Kemendagri tersebut tengah berjalan. Markus Nari diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar.
Dugaan kasus dugaan korupsi KTP-E terus dikembangkan penyidik. Sepanjang proses penyidikan, sejumlah nama lama atau nama baru yang diduga terlibat terus bermunculan.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi yang telah merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Tujuh di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus Nari.
Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikan serta memberikan keterangan palsu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Markus Nari juga dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mir/P-1)
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved