Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memasuki proses rekapitulasi nasional yang didahului dengan Provinsi Bali.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 KPU Provinsi Bali, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh suara tertinggi, yakni sebesar 1.257.590.
"Data keseluruhan pemilih di provinsi Bali dari DPT, DPTb dan DPK sebanyak 3.220.479, sementara yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.606.201," pungkas Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5).
Baca juga: Zulhas: Elite Politik Harus Bisa Menerima Pemenang Pilpres
Urutan kedua disusul oleh Partai Golkar yang mengantongi suara sebesar 382.607. Lalu Partai Demokrat menempati urutan ketiga dengan 118.830 suara. Kemudian Partai Gerindra diurutan keempat dengan 109.600 suara. Kelima, Partai NasDem dengan 102.966 suara.
Posisi keenam hingga terakhir diisi oleh Partai Hanura, PSI, PKB, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, Garuda, PAN, PKPI, dan PBB. Bali menjadi provinsi pertama dari 34 provinsi di Indonesia yang menjalani rekapitulasi suara nasional di KPU pada hari ini dan telah disahkan.
"Rekapitulasi suara pemilu Provinsi Bali sah," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang memimpin jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional di Kantor KPU. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved