Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memulai proses rekapitulasi nasional yang didahului dengan Provinsi Bali.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Provinsi Bali yang sudah disahkan pada Jumat (10/4) petang, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang telak dengan mengantongi 2.351.057 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02 hanya mampu mengantongi 213.415 suara.
Perolehan itu berasal dari jumlah suara sah sebanyak 2.564.472 dan tidak sah sebanyak 52.338 dari total keseluruhan suara sebanyak 2.616.810.
Baca juga: BPN Laporkan Dugaan Keterlibatan ASN untuk Kemenangan 01
Adapun dipilihnya Bali sebagai provinsi pertama yang menjadi pendahulu jalannya proses rekapitulasi nasional pada hari ini, menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, karena didasari pada selesainya rekapitulasi di tingkat provinsi masing-masing.
"Karena mereka sudah selesai rekapitulasi provinsinya, bukan karena apa-apa, kayak tadi pertanyaan dari BPN 02 menanyakan berdasarkan apa sebetulnya dimulai rekapitulasi hari ini. Jadi berdasarkan selesainya rekapitulasi di tingkat provinsinya. Prinsipnya kita mengacu berdasarkan kesiapan dari KPU provinsi masing-masing," pungkas Ilham. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved