Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KORPS Adhyaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pidana dengan tersangka Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.
SPDP itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri teregister dengan Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT. TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019. Apabila proses penyidikan lancar, kejaksaan pun tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dan dua sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
"Dan jajaran JAM Pidum telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," ujar Mukri, Jumat (10/5).
Menurut dia, SPDP tersebut terkait penyidikan perkara tindak pidana turut serta atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) berupa uang, barang yang secara langsung maupun tidak langsung dapat dinilai dengan uang kepada pengurus YKUS.
Bachtiar pun meradang dengan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan diri atau orang lain dengan cara tipu daya, keadaan palsu atau tidak melaksanakan pelbagai langkah yang diperlukan guna memastikan ketaatan kepada ketentuan perbankan.
Bachtiar dijerat Pasal 5 ayat (1) UU 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 atau 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 49 ayat (2) UU 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, 5, 8 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (OL-3)
Semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua.
Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, polisi menyebut baru empat pertanyaan yang ditujukan pada Bachtiar Nasir.
Sebelumnya, Bachtiar dilaporkan atas kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved