Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tegaskan Punya Bukti Kuat Jadikan Eggi Sudjana Tersangka

Siti Yona Hukmana
10/5/2019 06:46
Polisi Tegaskan Punya Bukti Kuat Jadikan Eggi Sudjana Tersangka
Eggi Sudjana(MI/BARY FATHAHILAH)

PENETAPAN Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana, sebagai tersangka makar dipastikan berdasarkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Salah satunya, keterangan dari enam saksi yang sudah diperiksa.

"Kemudian empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5).

Berdasarkan bukti permulaan itu, penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara pada Selasa (7/5). Hasilnya, tim penyidik meningkatkan status laporan itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan Egi sebagai tersangka.

"Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," kata Argo.

Baca juga: Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka Makar

Eggi sebelumnya dilaporkan relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac) terkait ucapan people power. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Setelah melakukan proses penyelidikan, politikus PAN itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

Penyidik Unit V Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Eggi pada Senin (13/5).

Keterangan Eggi sebagai tersangka masih dibutuhkan. Eggi diminta membawa bukti meringankan saat pemeriksaan. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya