Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi nasional, esok. Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan sudah ada lima provinsi yang selesai melakukan penghitungan suara di tingkat provinsi.
"Sudah ada lima provinsi yakni Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Utara, Bali dan Kalimantan Tengah," jelasnya di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (9/5).
Menurut Ilham, beberapa daerah masih melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, namun jumlahnya tidak banyak dibandingkan daerah yang melakukan rekap di tingkat Kabupaten/Kota. Perihal waktu pelaksanaan rekapitulasi nasional, Ilham tidak merinci.
"Kita lihat dulu kedatangan teman-teman (KPU provinsi). Kita minta untuk datang (besok)," ucap Ilham.
Dalam kesempatan yang sama,Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan melihat situasi untuk membuat dua panel saat rekapitulasi nasional.
"Pertama satu panel dulu, tapi kita lihat situasinya dulu besok," katanya.
Baca juga: Kepulauan Seribu, Daerah Pertama yang Direkapitulasi KPU
Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian tingkat provinsi dan nasional. Dari jadwal KPU, pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019.
Setelahnya, rekapitulasi diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, terhitung mulai 18 April hingga 5 Mei 2019. Proses rekapitulasi di kabupaten/Kota dilakukan hingga 7 mei, namun diketahui waktunya molor.
Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019. Proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019. Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI mulai 25 April-22 Mei 2019.(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved