Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin telah melaporkan penerimaan uang Rp10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga ucapan terima kasih Haris kepada Lukman atas jabatan barunya.
Dalam laporan penerimaan gratifikasi itu, Lukman melaporkan jika uang itu sebagai honor tambahan dari Haris. Namun, laporan itu tak sesuai dengan informasi yang diterima KPK.
"Di laporan gratifikasi melalui ajudan Menag ke direktorat gratifikasi KPK disebut sebagai honor tambahan dari kepala Kanwil, alasan begitu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Penerimaan gratifikasi itu juga dilaporkan Lukman seminggu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang pejabat wajib melaporkan gratifikasi 30 hari kerja dari penerimaan.
Namun, aturan itu tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi dilaporkan setelah perkara yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut naik ke penyidikan.
"Maka tentu saja yang berlaku adalah peraturan KPK bagaimana mekanisme pelaporan gratifikasi," ujar Febri.
Febri enggan berspekulasi terkait nasib pelaporan gratifikasi Lukman. Yang jelas, kata Febri, penyidik masih mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak penyidik, nanti kami tunggu perkembangan dari sana," pungkasnya.
Pemberian uang Rp10 juta kepada Lukman terungkap pertama kali di sidang praperadilan tersangka suap jual beli jabatan Romahurmuziy (Romi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam tanggapan KPK atas gugatan Romi disebutkan jika KPK memiliki bukti adanya praktik suap dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Baca juga: KPK Kantongi Percakapaan Menag dengan Romi
Satu dari 30 barang bukti dan 7 keterangan saksi yang dimuat dalam pokok jabawan KPK itu, disebutkan jika Lukman menerima uang Rp10 juta dari Haris pada 9 Maret 2019. Pemberian itu berlangsung setelah Lukman resmi melantik Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerjasama dengan Romi untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Termasuk, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Dalam kasus ini, KPK juga mendalami sejumlah penukaran uang asing. Penyidik menduga transaksi berkaitan dengan perkara karena adanya penyamaran.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
Pakar menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan peralatan yang lebih canggih untuk menunjang operasi tangkap tangan (OTT).
Indikator keberhasilan KPK tidak seharusnya diukur dari banyak atau sedikitnya OTT, melainkan dari keberanian lembaga antirasuah itu menyasar perkara-perkara strategis dan kontroversial.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved