Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KSAD Bantah Pihaknya Punya Data Hasil Pemilu

Golda Eksa
06/5/2019 19:33
KSAD Bantah Pihaknya Punya Data Hasil Pemilu
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (Tengah)(Antara/Aprilio Akbar)

KEPALA Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait cuitan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli bahwa TNI AD melalui Babinsa memiliki data hasil pemilu atau lembar surat suara formulir C1.

Cuitan di akun Twitter @RamliRizal pada Minggu (5/5), itu juga menyebut seorang perwira menengah TNI AD berpangkat letnan kolonel yang mengutarakan kemenangan salah satu capres berdasarkan laporan para Babinsa.

"Tidak benar kalau kami memiliki hasil pemilu. Bagaimana kami memiliki hasil, penghitungannya saja masih berlangsung. Apalagi kalau kami dikatakan memiliki data formulir C1. Itu tidak benar. Jadi saya pastikan informasi yang diberikan oleh salah satu tokoh bangsa itu adalah berita bohong," ujar Andika kepada wartawan di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (6/5).

Baca juga : Antisipasi Delegitimasi Pemilu, Pemerintah Bentuk Tim Hukum

Ia menegaskan, tugas prajurit TNI AD dalam perhelatan pesta demokrasi ialah membantu Polri untuk melakukan pengamanan. Pengamanan itu berlaku dari masa kampanye, masa tenang, distribusi logistik, hingga tahapan pemilu tuntas.

Andika memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan internal dengan mencari oknum berpangkat letkol yang memberikan informasi bohong kepada Rizal Ramli. Apabila perwira itu sudah ditemukan maka sanksi tegas diputuskan melalui pengadilan militer.

Mengenai cuitan Rizal, imbuh dia, TNI AD tidak punya kapasitas untuk menempuh langkah lebih jauh. Alasannya, Rizal merupakan warga sipil dan militer juga tidak berhak menindak pihak-pihak yang berada di luar institusi tersebut.

"Jadi, kepada tokoh bangsa itu bukan menjadi kewenangan kami. Saya menyatakan tidak akan melakukan apapun kepada pak RR. Tetapi terhadap yang diduga letkol TNI AD ini pasti kami proses hukum. Kenapa? Karena dia berada di dalam kewenangan kami untuk memproses dengan beberapa alasan tadi," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya