Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara pemerintah daerah, terlebih dalam pelaksanaan otonomi daerah (otda).
Hal itu diutarakan dalam pemaparan disertasinya yang berjudul "Pengaruh Implementasi Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia" di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Selama ini, Hadi menyoroti lemahnya pembinaan, pengawasan dan inovasi terhadap penyelenggara negara di pemerintah daerah. Padahal, menurutnya, penyelenggara negara memiliki peranan penting dalam memajukan pemerintahan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Seharusnya ada kerangka untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (Binwas). Binwas itu orangnya juga harus punya kompetensi dan inovasi. Selama ini kan asal-asalan ya, yang dibina tidak jelas," kata Hadi.
Hadi juga mengatakan terdapat beberapa kendala di daerah karena lemahnya koordinasi antarlembaga. Kondisi itu ditambah dengan adanya ego sektoral yang mengakibatkan daerah sering merasa kesulitan dan kerepotan mendapatkan Binwas dari beberapa lembaga dengan waktu tidak terkoordinasi.
Menurutnya, harus ada semacam payung yang bisa menjadi acuan bagi semua lembaga di daerah agar bisa berjalan beriringan.
"Pengawasan kan ada BPK, Irjen dan Inspektorat. Kalau semua berjalan sendiri-sendiri, ini kan kacau. Harus ada pemetaan perencanaan yang matang sehingga terintegrasi," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Klaten Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah
Selain itu, kebijakan yang menoleransi kesalahan para penyelenggara negara menjadikan daerah tidak maksimal dalam melaksanakan pekerjaannya. Karena itu, melalui penelitian yang ia lakukan, disimpulkan beberapa hal yang harus dilakukan agar pengawasan dan pembinaan di daerah dapat berjalan efektif.
Pertama, meningkatkan sumber daya manusia. Pelaksana binwas diharapkan memiliki kompetensi yang baik dalam penguasaan substansi, sehingga mampu melaksanakan tugas secara baik dan benar.
Kedua, adanya penerimaan untuk melakukan komunikasi antarsubstansi binwas agar dapat terwujud dengan baik.
"Dalam substansi Binwas, harus dilakukan pengembangan terus menerus yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu," tuturnya.
Kemudian, perlu adanya inovasi yang dilakukan Binwas di masing-masing instansi daerah. Adanya terobosan positif dapat memberi nilai tambah, memberikan manfaat yang lebih terhadap masyarakat.
Sementara itu, Rektor IPDN Murtir Jeddawi mengatakan penelitian yang dilakukan Hadi setidaknya bisa menjawab problem yang ada di pemerintahan daerah. Menurutnya, selama ini, pelaksanaan otonomi daerah belum berjalan dengan baik.
"Fenomenanya (otonomi daerah) selama ini cenderung menyimpang dari tujuan esensi otonomi daerah itu sendiri, yakni meningkatkan pelayanan, memberdayakan masyarakat, membuat aturan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Murtir.
Ia berharap penelitian ini mampu diimplementasikan agar masalah di pemerintahan daerah terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggara negara mampu diatasi.
"Penelitian ini bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat, bagi siapa saja yang ingin menyempurnakan mekanisme otonomi daerah. Ini nilai manfaatnya," pungkasnya.(OL-5)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved