Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
ANGGOTA Fraksi PAN DPR RI Bara Hasibuan menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2019 tidak memiliki relevansi karena sudah ada mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu kalau ada indikasi kecurangan.
"Sama sekali tidak relevan karena tidak ada kecurangan yang masif, terstruktur dan bersifat nasional," kata Bara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/4).
Dia mengatakan dalam UU Pemilu disebutkan kalau ada indikasi kecurangan dalam pemilu, maka harus membawa kasus ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, Bara memastikan Fraksi PAN tidak akan ikut dan tidak mendukung Pansus tersebut.
Baca juga: Ketua DPR Dorong Pemilu Legislatif dan Presiden Terpisah lagi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2019, karena banyak temuan dugaan kecurangan pemilu yang cukup masif, terstruktur, dan brutal.
"Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode, kalau misalnya teman-teman itu menyetujui akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur dan brutal. Mulai pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (24/4). (X-15)
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved