Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tidak Dapat Penuhi Panggilan KPK, Menag Sampaikan Surat

Antara
24/4/2019 15:55
Tidak Dapat Penuhi Panggilan KPK, Menag Sampaikan Surat
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menyampaikan surat kepada penyidik tidak dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/4).    

"Tadi ada staf Menteri Agama yang datang menyampaikan surat untuk penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/4).    

KPK pada Rabu memanggil Menag sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY).    

"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY," ucap Febri.    

 

Baca juga: Menteri Agama Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini

 

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki juga membenarkan bahwa Menag tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat.    

Ia juga menyatakan bahwa surat panggilan dari KPK untuk Menag baru diterima pada Selasa (23/4) sore.    

"Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima, jadi meminta dijadwal ulang," kata Mastuki.    

Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30 ribu.    

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. Sementara diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).    

Selain itu, Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya