Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Yunarto kembali Laporkan Hoaks ke Polisi

Media Indonesia
24/4/2019 07:45
Yunarto kembali Laporkan Hoaks ke Polisi
Direktur Eksekutif Charta Politica Yunarto Wijaya(MI/Ramdani)

LIMA akun penyebar berita bohong atau hoaks dan informasi pribadi terhadap Direktur Eksekutif Charta Politica Yunarto Wijaya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihak Polri pun mengakui telah menerima laporan tersebut.

"Hari ini merampungkan laporan saya terkait pembuatan chat palsu yang disebarkan beberapa akun di media sosial dan penyebaran via Whatsapp," kata Yunarto Wijaya di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Yunarto mengaku bahwa terdapat ratusan akun yang menyebar hoaks. Namun, ia hanya melaporkan lima akun yang dianggap sudah menyebar hoaks sejak lama.

Kelima akun tersebut terdiri dari tiga media sosial, yaitu Twitter, Instagram, dan Facebook. Rinciannya, akun Twitter @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah_ahmad, akun Instagram @rif_opposite, dan akun Facebook bernama Ahmad Tomo.

Hoaks yang dimaksud berupa chat palsu dan mencatut tangkapan layar profil Whatsapp Yunarto dan nomor telepon pribadinya.

Yunarto mengatakan akibat pelaporan tersebut dia sering mendapat teror dan sering menerima pesan singkat dari orang tidak dikenal mengenai ketidakpuasan hasil survei.

"Terornya berbagai macam, ada yang bilang saya mau dilaknat, ada yang bilang bakal diserang sniper," ungkapnya.

Namun, kata dia, pelaporan kali ini hanya berkaitan dengan hoaks yang disebar akun-akun tersebut. Dia tidak melaporkan teror yang diterimanya.

Sebelumnya, kasus hoaks yang dialami Yunarto terjadi sebelum pemilihan presiden terkait elektabilitas kedua paslon dan partai politik yang dianggap tidak berimbang.

Sempat mereda ketika pilpres berlangsung. Namun, setelah hasil quick count keluar, isu itu kembali dimunculkan.

Ia mengatakan survei dan quick count merupakan dua hal yang berbeda. Mengapa bahasan survei dianggap menjadi bahasan yang diarahkan kelompok tertentu?

Sebelumnya, dia telah melaporkan akun tersebut pada 14 April 2019. Namun, karena dokumen laporan belum lengkap dan sudah dekat dengan hari pelaksanaan Pemilu 2019 akhirnya tertunda.

Dalam laporan susulan yang disampaikan ke Bareskrim, kemarin, Yunarto juga menyer-takan satu akun Facebook bernama Ahmad Tomo yang dianggap ikut menyebar hoaks.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/0382/IV/2019/BARESKRIM tanggal 14 April 2019. Kelima akun tersebut dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3). Juga, pencemaran nama baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310, dan fitnah berdasarkan Pasal 311 KUHP. (*/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya