Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Prabowo Dilaporkan ke Bareskrim karena Hoaks

Rahmatul Fajri
23/4/2019 09:15
Prabowo Dilaporkan ke Bareskrim karena Hoaks
Juru bicara Masyarakat Peduli Indonesia Ade Amando(Dok. Pribadi)

MASYARAKAT Peduli Indonesia melaporkan Prabowo Subianto karena dianggap menyebarkan kabar bohong terkait dengan deklarasi kemenangan yang dilakukan pada 17, 18, dan 19 April kemarin.

Juru bicara Masyarakat Peduli Indonesia Ade Amando mengatakan deklarasi yang dilakukan Prabowo tersebut merupakan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Kalau deklarasi itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar. Akan tetapi, ternyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, dan keonaran,” kata Ade.
Ade merinci pada 17 April yang lalu, Prabowo menyatakan berdasarkan real count yang dilakukan pihak internal, memperoleh 62% suara dari 320 ribu TPS.

Kemudian, pada 18 April deklarasi kembali dilakukan, berdasarkan perkembangan hitungan real count.

“Tanggal 19 April kembali mengatakan lagi bahwa mereka sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia,” kata Ade.

Untuk itu, Ade mengatakan pihaknya meminta agar Kepolisian menyidik dan mempelajari persoalan ini.

Ade menilai akan ada masalah besar seperti keonaran yang menunggu jika persoalan ini terus berlarut.

“Kalau memang tidak mau dikatakan bohong harus membuktikan memang pada tanggal 17 April itu sudah ada suara seperti yang dikatakan itu. Itu yang utama,” kata Ade.

Di sisi lain, organisasi kemasyarakatan Nusantara Bangkit berencana melaporkan capres Prabowo Subianto kepada pihak berwenang. Pernyataan sepihak Prabowo terkait Pilpres 2019 dianggap telah meresahkan masyarakat.

“Akibat klaim sepihak Prabowo Subianto legitimasi penyelenggaraan pemilu terancam, serta berpotensi menimbulkan keretakan sosial bagi masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Umum DPP Nusantara Bangkit Ivan PP.

Nusantara Bangkit yang merupakan ormas besutan Jenderal (Purn) Moeldoko, tidak menoleransi siapa pun yang menggunakan langkah inkonstitusional terhadap hasil ajang pesta demokrasi. Pun mereka yang melanggar hukum bakal dipidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Faj/Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya