Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Survei Ditolak karena Kalah

Rahmatul Fajri
22/4/2019 08:40
Survei Ditolak karena Kalah
HASIL SURVEI HITUNG CEPAT PARPOL: Hasil survei terkini bertajuk Yang Juara dan Yang Terlempar: Final Quick Count Partai Politik 2019, Kamis(MI/ADAM DWI)

UNTUK kedua kalinya Prabowo Subianto menolak hasil hitung cepat (quick count) pemilihan presiden dan wakil presiden yang dikeluarkan lembaga survei. Pada Pilpres 2014, ia menolak dengan menge­luarkan hasil quick count tandingan. Dalam Pilpres 2019 ini, penolakan kembali terjadi dengan berdalih pada hasil formulir C1 plano yang dikumpulkan kubu BPN Prabowo-Sandi.

Pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris mengatakan semua pihak seharusnya memberikan apresiasi kepada lembaga survei yang terlibat dalam proses Pemilu 2019. Ia mengatakan, sebagai lembaga yang berlandaskan ilmu pengetahuan, lembaga survei mampu menjadi acuan dan rujukan semua pihak karena hasilnya dapat dipercaya.

“Kalau kita percaya pada ilmu pengetahuan, mestinya kita beri apresiasi kepada lembaga-lembaga yang bersusah payah telah melakukan penelitian, seperti quick count pilpres kemarin,” kata Syamsuddin ketika dihubungi, Minggu (21/4).

Ia menjelaskan dalam praktiknya, lembaga survei menggunakan alat, teknik, dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dari aspek keilmiahannya. Selain itu, dalam beberapa edisi pilpres dan pilkada terakhir, hasil quick count tidak melenceng jauh dari hasil akhir yang ditetapkan KPU.

Ia melihat hasil quick count kerap tidak dipercaya karena dianggap tidak menguntungkan suatu pihak. Hal tersebut yang kemudian memancing perdebatan soal keabsahan hasil quick count dari lembaga survei.

“Quick count menjadi polemik karena hasilnya tidak sesuai harapan sebagian pihak yang ternyata capresnya kalah. Padahal, quick count itu kan hasil real count pemilu di TPS yang jadi sampel hitung cepat,” jelas Syamsuddin.

Terlepas dari polemik yang ada, dia menilai seharusnya semua pihak menyadari bahwa praktik quick count merupakan hasil kajian ilmiah.

Terlepas dari tendensi politik dan ekonomi, lembaga survei memegang peranan penting.

“Lembaga survei sangat diperlukan untuk memprediksi arah persepsi publik sehingga para pengambil keputusan dan pihak-pihak berkepentingan dapat mengantisipasinya.”

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai keraguan dan protes terhadap hasil quick count pada pemilu kali ini lebih didasari kepentingan politis ketimbang keraguan akademis.

“Sebenarnya kan enggak ada yang salah, yang menjadi problem itu adalah ketika elite yang menjadi sorotan masyarakat menjadi rujukan menyatakan ketidakpercayaannya pada quick count. Jadi, menurut saya, itu lebih didasari motivasi politik ketimbang keraguan secara akademis,” ujar Titi.

Hukum kepemiluan

Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menepis asumsi yang menyebut quick count dan exit poll produk ilegal lembaga survei. Persepi memastikan bahwa hasil hitung cepat yang disajikan dalam bentuk angka memiliki legalitas, serta difasilitasi melalui hukum kepemiluan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum Persepi Philips Jusario Vermonte. Menurut dia, aktivitas hitung cepat harus dipahami sebagai bagian partisipasi masyarakat.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan keberadaan dan keterlibatan lembaga survei dalam pemi-lu memang diperbolehkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh sebab itu, tidak ada halang­an bagi lembaga survei untuk ikut berpartisipasi memantau pemilu. “Dari sisi peraturan perundangan tidak ada permasalahan dengan lembaga survei karena memang diatur dalam UU.” (Gol/Dro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya