Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU berencana mengevaluasi sistem penyelenggaraan pemilu serentak menyusul adanya kasus yang menewaskan petugas penyelenggara Pemilu 2019 di beberapa daerah.
"Setelah pemilu selesai baru akan dilakukan evaluasi," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Menurutnya, KPU saat ini masih mendata jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia yang meninggal dunia saat bertugas melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019.
Mayoritas petugas penyelenggara pemilu di daerah itu meninggal dunia akibat kelelahan dan terkena serangan jantung. "Pekerjaannya berat dan banyak, maka orang sangat mungkin kelelahan dalam menjalankan tugas."
KPU pun akan memberikan santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Dalam Pemilu 2019, masyarakat mencoblos lima kertas suara yang kemudian dimasukkan ke lima kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS). Lima surat suara itu terdiri atas surat suara pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) dari tingkat DPR pusat, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta dewan perwakilan daerah (DPD).
Ketua DPR Bambang Soesatyo juga meminta pemerintah mengkaji penyelenggaraan pilkada langsung yang sudah diterapkan selama ini. Apakah efeknya membawa lebih banyak manfaat atau mudaratnya bagi bangsa. Terlebih beban politik dalam penyelenggaraan pilkada langsung sangat tinggi, bukan hanya terhadap kandidat yang maju dalam pemilihan, juga terhadap keuangan negara sebagai penyelenggara.
"Demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari sistem pemilihan langsung. Pemilihan kepala daerah melalui sistem perwakilan di DPRD juga tidak mengurangi nilai kualitas demokrasi. Yang terpenting prosesnya penuh transparansi."
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengusulkan pemilihan umum serentak antara pilpres dan pileg harus dikaji ulang. Kalla mengusulkan pilpres dan pileg dipisahkan kembali pada saat pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saya bicara dengan ketua-ketua partai. Semuanya mempunyai pandangan sama bahwa proses pemilu kali ini rumit dan sulit," kata Wapres.
Menurut JK, dampak pemilu serentak ini ialah kurangnya atensi dari masyarakat terhadap pileg. Padahal, pemilihan legislator tidak kalah pentingnya dengan pilpres.
Setuju dipisah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga tak luput memberikan komentar terkait pemilu serentak ini. Hal ini diungkapkan Mahfud MD melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/4).
Mahfud MD setuju jika pelaksanaan pemilu serentak dikaji ulang. Ia menjelaskan pelaksanaan pemilu serentak memang telah dikabulkan MK. "Sebenarnya istilah serentak bs ditafsir tak hrs harinya sama, bs sj dipisah. Kita bs bahas lg, trmsk threshold," tulis Mahfud MD.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, mengatakan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu serentak karena terlalu ribet.
Evaluasi ini perlu dilakukan karena pada tataran teknis pelaksanaan, dirasakan keribetannya oleh pemilih, terlebih para pemilih yang berada di perdesaan yang kurang dengan informasi politik pemilu. Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan banyaknya keluhan dari pemilih yang merasa kesulitan pada saat memberikan suara di bilik suara. (Ant/P-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved