Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Polres Sukoharjo Tetapkan Caleg DPR RI Gerindra Jadi Tersangka

Widjajadi
17/4/2019 10:39
Polres Sukoharjo Tetapkan Caleg DPR RI Gerindra Jadi Tersangka
Petugas Bawaslu Kabupaten Demak menunjukkan sejumlah barang bukti temuan dugaan politik uang Pemilu 2019 di Demak(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

POLRES Sukoharjo menetapkan calon legislatif (caleg) Partai Gerindra di DPR RI dapil V Jawa Tengah berinisial NR sebagai tersangka kampanye politik di masjid dan sekaligus pemberian uang, sebagaimana hasil pelimpahan Bawaslu Sukoharjo.

Bawaslu mengungkap kasus kampanye di masjid dan dugaan politik uang itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyaksikan kejadian di masjid kampung Gonilan, Kecamatan Kartosuro pada Maret lalu.

Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo memaparkan politisi Partai Gerindra yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Surakarta itu berkampanye di tempat ibadah wilayah Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.

Dapil V Jawa Tengah meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. NR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo selaku institusi dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), saat ini belum diperiksa karena baru saja melahirkan.

Baca juga: Polda Jatim Amankan Caleg Gerindra atas Dugaan Politik Uang

Namun, Bawaslu sudah meminta keterangan dari saksi pelapor terlebih dahulu terkait aksi kampanye politikus Gerindra tersebut. NR melakukan kampanye dengan membagikan kalender dan simulasi pencoblosan. Bahkan, memberi uang Rp300 ribu dengan dalih untuk kas komunitas yang hadir.

"Dari kajian yang kami lakukan, bisa disimpulkan adanya tindak pidana pemilu oleh Caleg DPR RI Dapil V Jateng berinisial NR asal Partai Gerindra," tegasnya.

Kasus pidana Pemilu itu pun akhirnya dilimpahkan ke Polres Sukoharjo pada bagian penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Contantien Baba menjelaskan NR sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana Pemilu.

Penyidik berharap berkas kasus pidana politik yang melibatkan Caleg Gerindra itu bisa segera lengkap, sehingga bisa berlanjut ke proses pengadilan.

Sementara itu, pihak DPC Gerindra Kota Surakarta yang menaungi NR selaku kader menyatakan siap memberikan advokasi.

"Ya kasus NR itu kami ketahui diproses di Kabupaten Sukoharjo. Intinya kami siap memberikan advokasi, meski sejauh ini belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan," terang Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surakarta Ardianto Kuswinarno.(OL-5)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya