Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
POLRES Sukoharjo menetapkan calon legislatif (caleg) Partai Gerindra di DPR RI dapil V Jawa Tengah berinisial NR sebagai tersangka kampanye politik di masjid dan sekaligus pemberian uang, sebagaimana hasil pelimpahan Bawaslu Sukoharjo.
Bawaslu mengungkap kasus kampanye di masjid dan dugaan politik uang itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyaksikan kejadian di masjid kampung Gonilan, Kecamatan Kartosuro pada Maret lalu.
Divisi Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo Muladi Wibowo memaparkan politisi Partai Gerindra yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Surakarta itu berkampanye di tempat ibadah wilayah Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo.
Dapil V Jawa Tengah meliputi Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta. NR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo selaku institusi dari Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), saat ini belum diperiksa karena baru saja melahirkan.
Baca juga: Polda Jatim Amankan Caleg Gerindra atas Dugaan Politik Uang
Namun, Bawaslu sudah meminta keterangan dari saksi pelapor terlebih dahulu terkait aksi kampanye politikus Gerindra tersebut. NR melakukan kampanye dengan membagikan kalender dan simulasi pencoblosan. Bahkan, memberi uang Rp300 ribu dengan dalih untuk kas komunitas yang hadir.
"Dari kajian yang kami lakukan, bisa disimpulkan adanya tindak pidana pemilu oleh Caleg DPR RI Dapil V Jateng berinisial NR asal Partai Gerindra," tegasnya.
Kasus pidana Pemilu itu pun akhirnya dilimpahkan ke Polres Sukoharjo pada bagian penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Contantien Baba menjelaskan NR sudah berstatus tersangka dalam kasus pidana Pemilu.
Penyidik berharap berkas kasus pidana politik yang melibatkan Caleg Gerindra itu bisa segera lengkap, sehingga bisa berlanjut ke proses pengadilan.
Sementara itu, pihak DPC Gerindra Kota Surakarta yang menaungi NR selaku kader menyatakan siap memberikan advokasi.
"Ya kasus NR itu kami ketahui diproses di Kabupaten Sukoharjo. Intinya kami siap memberikan advokasi, meski sejauh ini belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan," terang Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surakarta Ardianto Kuswinarno.(OL-5)
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved