Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, tidak akan dihitung dalam hasil Pemilu 2019. Hingga saat ini, KPU belum mendapat akses ke surat suara tersebut dari Polisi Diraja Malaysia.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin terus memantau perkembangan kasus tersebut, terutama karena ada dugaan ketidaknetralan Ketua Panwaslu LN Malaysia Yazza Azzahra yang pertama kali mengangkat isu kecurangan.
Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy mengatakan pihaknya mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia turut mengawal penuntasan kasus yang sedang didalami oleh Polisi Diraja Malaysia.
"Polri telah masuk dan mendampingi proses yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia agar kasus ini tidak merugikan semua pihak. KPU bisa mendapat informasi mengenai surat suara itu dari Polri yang bekerja sama dengan Polisi Malaysia," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa (16/4).
Kehadiran Polri dalam tim itu amat membantu karena memiliki keahlian dalam membongkar hoaks yang sering muncul belakangan ini. Seperti pada kasus hoaks penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang ternyata didalangi oleh dirinya sendiri.
Diperkirakan, Polisi Diraja Malaysia akan memberikan hasil investigasinya pada hari ini.
Baca juga: Besok, Bawaslu Sampaikan Klarifikasi Final Pemilu di Malaysia
Investigasi Polisi Diraja Malaysia dibantu Polri dan Bawaslu sebagai saksi. Beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan di antaranya Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN). Polisi Malaysia juga akan memanggil beberapa pihak lain yang dinilai tekait kasus tersebut.
"Kami berharap kasus itu bisa dituntaskan segera, agar tidak mengganggu jalannya pemilu yang sedang memasuki masa tenang," tuturnya.
TKN memberi perhatian khusus terhadap Yazza yang dianggap tidak netral karena diduga menjadi simpatisan kubu Paslon 02 Prabowo Sandiaga.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan, melaporkan Ketua Panwaslu LN di Malaysia Yaza Azzhara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yaza diduga melanggar kode etik karena menyampaikan informasi yang memancing kegaduhan.
TKN menduga Yaza melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan pasal 8 huruf c dan d. Aturan menyebut penyelenggara pemilu seharusnya mandiri, punya prinsip dan menolak campur tangan pengaruh siapapun.
"Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," tegas Irfan.(RO/OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved