Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

TKN Tunggu Hasil Investigasi Polisi Diraja Malaysia

Mediaindonesia.com
16/4/2019 09:30
TKN Tunggu Hasil Investigasi Polisi Diraja Malaysia
Wakil Direktur Saksi TKN Jokowi-Amin, Lukman Eddy, didampingi Jubir Milenial Jokowi-Amin, Garda Maharsi.(MI/Akmal Fauzi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, tidak akan dihitung dalam hasil Pemilu 2019. Hingga saat ini, KPU belum mendapat akses ke surat suara tersebut dari Polisi Diraja Malaysia.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin terus memantau perkembangan kasus tersebut, terutama karena ada dugaan ketidaknetralan Ketua Panwaslu LN Malaysia Yazza Azzahra yang pertama kali mengangkat isu kecurangan.

Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy mengatakan pihaknya mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia turut mengawal penuntasan kasus yang sedang didalami oleh Polisi Diraja Malaysia.

"Polri telah masuk dan mendampingi proses yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia agar kasus ini tidak merugikan semua pihak. KPU bisa mendapat informasi mengenai surat suara itu dari Polri yang bekerja sama dengan Polisi Malaysia," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa (16/4).

Kehadiran Polri dalam tim itu amat membantu karena memiliki keahlian dalam membongkar hoaks yang sering muncul belakangan ini. Seperti pada kasus hoaks penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet yang ternyata didalangi oleh dirinya sendiri.

Diperkirakan, Polisi Diraja Malaysia akan memberikan hasil investigasinya pada hari ini.

Baca juga: Besok, Bawaslu Sampaikan Klarifikasi Final Pemilu di Malaysia

Investigasi Polisi Diraja Malaysia dibantu Polri dan Bawaslu sebagai saksi. Beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan di antaranya Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN). Polisi Malaysia juga akan memanggil beberapa pihak lain yang dinilai tekait kasus tersebut.

"Kami berharap kasus itu bisa dituntaskan segera, agar tidak mengganggu jalannya pemilu yang sedang memasuki masa tenang," tuturnya.

TKN memberi perhatian khusus terhadap Yazza yang dianggap tidak netral karena diduga menjadi simpatisan kubu Paslon 02 Prabowo Sandiaga.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan, melaporkan Ketua Panwaslu LN di Malaysia Yaza Azzhara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yaza diduga melanggar kode etik karena menyampaikan informasi yang memancing kegaduhan.

TKN menduga Yaza melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan pasal 8 huruf c dan d. Aturan menyebut penyelenggara pemilu seharusnya mandiri, punya prinsip dan menolak campur tangan pengaruh siapapun.

"Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," tegas Irfan.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik