Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

ICW: Jangan Pilih Caleg tak Lapor LHKPN

Dero Iqbal Mahendra
14/4/2019 16:45
ICW: Jangan Pilih Caleg tak Lapor LHKPN
Peneliti Indonesia corruption watch (ICW) Kurnia Ramadhana(Dok MI)

PENELITI Indonesia corruption watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyerukan kepada masyarakat agar tidak memilih para calon legislatif yang tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada pemilu mendatang.

"Jangan pilih yang tidak melaporkan LHKPN. Belum menjadi anggota legislatif saja mereka tidak patuh dalam mengimplementasikan LHKPN, bagaimana ketika nanti sudah menjabat," tegas Kurnia dalam konferensi persnya di Kantor ICW di Jakarta, Minggu (14/4).

Baca juga: ICW: LHKPN tak Digubris Karena Aturan tidak Tegas

Kurnia menjelaskan ketidakpatuhan akan LHKPN selama ini lebih karena ketidaktegasan aturan, khususnya sanksi bagi pihak yang tidak melaporkan LHKPN-nya. Namun, untuk mengubah aturan tersebut menjadi suatu kesulitan tersendiri karena produk hukumnya merupakan buatan eksekutif dan legislatif.

Untuk itu, Kurnia menyarankan salah satu yang dapat dilakukan masyarakat dalam menyikapi hal ini yakni dengan tidak memilih kandidat yang tidak taat dalam laporan LHKPN-nya.

"Masyarakat dapat melakukan sanksi sosial, misalnya dengan tidak memilih pejabat daerah maupun caleg yang tidak patuh LHKPN dalam track record-nya. Jadi, masyarakat cek saja di website KPK jika ada calon di lingkungannya belum melaporkan LHKPN. Publik jangan memilih dia. Saya rasa itu dapat membuat efek jera," terang Kurnia.

Dengan tidak terpilih, sambung dia, maka sanksi sosial tersebut berhasil mencegah orang-orang yang tidak memiliki integritas masuk ke wilayah menentukan kebijakan publik.

Kurnia kembali mengingatkan, agar kedepannya eksekutif dan legislatif harus mengatur sanksi pemidanaan bagi orang orang yang abai dalam melaporkan LHKPN. Sanksi administrasi yang tegas misalnya penundaan gaji, promosi jabatan atau bahkan pemecatan bisa dilakukan. Selain itu pelaporan yang tidak jujur pun menurutnya juga harus mendapatkan sanksi setimpal. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya