Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum akan menyelidiki secara langsung dugaan tercoblosnya surat suara Pemilu 2019 di Selangor, Malaysia. tim investigasi dari KPU akan bertolak ke Malaysia, Jumat (12/4).
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, tim yang bertolak ke Malaysia akan mencari tahu kejadian yang sebenarnya terkait tercoblosnya surat suara tersebut,
Selain itu, akan dicari tahu juga terkait mekanisme pencoblosan surat suara yang sudah tercoblos itu. Seperti diketahui, mekanisme pemungutan suara di luar negeri dilakukan melalui 3 cara, yaitu kotak suara keliling (KSK), via pos, dan pemberian suara langsung di TPS.
Baca juga : Perludem: KPU Harus Kirim Tim Investigasi ke Malaysia
"Kemudian juga kita harus mengetahui apakah betul surat suara yang diguanakan itu surat suara yang dicetak oleh KPU ya kan. Kemudian juga terakhir ialah kita ingin mengetahui siapa yang melakukan perbuatan ini. Apakah ada penyelenggara pemilu yang melakukan atau pihak lain," ujar Ilham di Jakarta, Kamis (11/4).
Di Malaysia kata dia KPU akan melakukan investigasi secara menyeluruh. "Dalam satu hari kita lakukan investigasi, nanti kita akan bawa hasilnya ke pleno KPU RI untuk kemudian apa yang harus kita lakukan sebetulnya," tukas Ilham.
Pihak KPU memastikan jika ternyata ada keterlibatan penyelenggara pemilu maka akan dilakukan penindakan.
"Tentu saja kita akan menindak sesuai peraturan perundang-undanganan yang berlaku. Tapi kita kan harus hati hati sekali dengan kejadian ini kita harus memastikan bahwa itu betul terjadi seperti yang dikira orang orang sekarang dengan video viral tadi. Jadi kita harus memastikan sekali lagi apakah betul kemudian apa yang sebetulnya terjadi," tandasnya. (OL-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved