Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOORDINATOR Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono mengaku membutuhkan kesaksian dari Rocky Gerung dan Tompi.
Kesaksian keduanya dibutuhkan lantaran dianggap dapat memperkuat dari unsur dakwaan dan akan memperberat terdakwa yaitu Ratna Sarumpaet.
"Keterangan dari yang bersangkutan (Rocky Gerung & Tompi) kami (JPU) nilai cukup memperkuat dari unsur-unsur yang kami dakwakan, saya kira itu," kata Daroe Tri Sadono.
Baca juga: Dahnil Bantah Disebut yang Pertama Sebar Hoaks Ratna
Selain itu Daroe juga membutuhkan kesaksian dari Tompi selaku dokter, Tompi dinilai sebagai orang yang pertama menjelaskan kebohongan Ratna Sarumpaet.
"Kalau dari Dokter Tompi kan beliau yang menjelaskann bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu. justru itu yang ingin kita pastikan," ujar Daroe.
Sebelumnya, JPU sudah pernah memanggil keduanya untuk dijadikan saksi tapi hingga saat ini JPU masih kesulitan menghadikan keduanya. Rocky Gerung sendiri sudah dua kali tidak mengindahkan pemanggilan Majelis Hakim.
Menurut Daroe Majelis Hakim menjatuhkan pemanggilan paksa kepada Rocky namun masih diberi satu kesempatan lagi.
"Kita akan panggil lagi pada tanggal selasa, 23 April 2019. Tadi kan perintah majelis hakim pada tanggal 23 April seluruh saksi fakta supaya dihadirkan," terang Daroe. (OL-4)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved