Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan praperadilan dari tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy.
"KPK menerima surat dari PN Jaksel terkait dengn pra peradilan yang diajukan pemohon RMY utk jadwal persidangan 22 april 2019 ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).
KPK, kata Febri, akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan permohonan yang diajukan Romi tersebut. Febri juga menegaskan KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan.
"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti bukti yang ada dan juga proses penyidikan yang sudah dilakukan," ujarnya.
Sedangkan hingga saat ini, status penahanan Romi masih dalam pembantaran di RS Polri. KPK, lanjut Febri, masih menunggu keputusan dokter yang menangani tersangka untuk kelanjutan proses penyidikkan.
Baca juga : Kasus Romi Bukti Hukum tak Tebang Pilih
"Kami tentu menunggu hasil dari dokter untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Pembantaran yang dilakukan, kata Febri, tidak akan berpengaruh pada masa tahanan yang ditetapkan, pun bila dilakukan masa perpanjangan penahanan kepada Romi.
"Pembantaran, KPK bergantung pada hasil diagnosa atau rekomendasi dari dokter, jadi tidak terkait dengan perkara. Lagipula kalau pembantaran itu dilakukan, tidak akan terhitung masa penahanannya. Jadi kalau diperpanjang nanti masa penahannya tidak dihitung dengan pembantaran," jelas Febri.
Kemudian KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada satu saksi untuk Romi dalam rangka pengujian dari keterangan sebelumnya.
"Satu orang saksi yang diperiksa untuk tersanhka RMY, penyidiki melakukan penguji atau keterangan atau bukti lain yang sudah didapatkan sebelumnya dari tersangka," tandas Febri. (OL-8)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Deonte Nash, mantan penata gaya Diddy, mengungkap Cassie Ventura pernah dipukuli hingga dijahit di dahi.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Donald Trump melampaui kewenangan presiden dengan memberlakukan tarif global.
Capricorn Clark, mantan asisten Sean Combs, bersaksi di pengadilan bahwa sang mogul rap pernah mengancam, menculik, dan memaksanya membantu menutupi kejahatan.
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
Ketua PW GMNI Jatim Sugondo, mengomentari sejumlah pihak yang mempermasalahkan kembalinya Rommy dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved