Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Layanan Pindah TPS Ditutup Pukul 16.00 WIB

Insi Nantika Jelita
10/4/2019 15:20
Layanan Pindah TPS Ditutup Pukul 16.00 WIB
Viryan Aziz(MI/ BARY FATHAHILAH)

HARI ini, merupakan batas akhir pemilih untuk mengurus pindah lokasi memilih atau tempat pemungutan suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar pemilih bisa segera mendaftar sebelum pukul 16.00 WIB.

"Pindah memilih sampai hari ini pukul 16.00 WIB. Tidak dapat dilayani kepada pemilih kategori lain, misalnya pelajar atau yang sedang bekerja tak memungkinkan lagi karena itu sudah berakhir H-30," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4).

Baca juga: Ingin Pindah TPS karena Bekerja? Hari Ini Kesempatan Terakhir

Adapun kategori pemilih yang diperbolehkan mengurus formulir A5 ialah pemilih yang sakit di rumah sakit, tahanan di lapas dan rutan, kemudian korban bencana alam, lalu yang terakahir pemilih yang bertugas pada saat pemungutan suara dengan membawa keterangan tugas dari kantor masing-masing.

Adapun syarat yang harus dibawa oleh pemilih pindah TPS ialah keterangan dia sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), membawa KTP-E asli dan membawa fotokopi KTP-E, serta fotocopy Kartu Keluarga. Semuanya tak dapat diwakilkan.

Viryan kemudian memberikan contoh jika ada pemilih yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan diperkirakan masih dirawat hingga tanggal 17 April maka segera mengurus dokumen pindah memilih.

"Misalnya, ada yang sedang sakit dirawat di rumah sakit dan dia sudah dapat informasi dari dokter perawatan cukup lama sampai lebih dari 17 april. Nanti yang bersangkutan atau keluarganya silakan mengurus pindah memilih ke KPU setempat. Insya Allah dilayani sampai pukul 16.00 WIB," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya