Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ingin Pindah TPS karena Bekerja? Hari Ini Kesempatan Terakhir

Putri Anisa Yuliani
10/4/2019 11:24
Ingin Pindah TPS karena Bekerja? Hari Ini Kesempatan Terakhir
Warga mengantre di kantor KPU Jakarta Pusat untuk mengurus kepindahan TPS.(MI/Putri Anisa Yuliani)

HARI ini, Rabu (10/4), merupakan kesempatan terakhir bagi warga yang ingin mendaftarkan diri dalam daftar pemilihan tetap baru (DPTb) di tempat pemungutan suara (TPS) lain karena alasan bekerja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan perpanjangan pengurusan pindah TPS bagi warga yang bertugas di luar domisili saat Pemilu serentak diselenggarakan pada 17 April mendatang.

Perpanjangan berlaku sejak 28 Maret lalu hingga hari ini yang bertepatan dengan H-7 pemilihan.

Syaratnya, selain harus membawa KTP, dan surat pernyataan telah terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), warga juga harus membawa surat tugas dari tempat bekerja yang menyatakan sedang bertugas di luar kota saat Pemilu dilangsungkan.

Namun, Komisioner KPU RI Viryan menegaskan masyarakat harus jujur dalam melakukan pendaftaran pindah TPS. Pasalnya, ia menemukan beberapa kasus warga yang hendak pindah TPS bukan disebabkan karena bertugas tapi karena hal lain. Warga tersebut pun membuat surat tugas palsu yang dibuat orangtuanya.

Baca juga: KPU Siapkan 630 TPS Tambahan

"Perpanjangan pendaftaran ini bagi yang benar-benar bertugas. Bukan yang dibuat-buat ya. Misalnya ada kasus membuat surat tugas dari keluarga ke anaknya. Itu tidak bisa," kata Viryan di Jakarta, Rabu (10/4).

Keputusan memperpanjang waktu pendaftaran pindah TPS ini adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap pass 210 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu berbunyi 'daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.'

Oleh MK, pasal itu diubah menjadi 'daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.'

MK menegaskan pembatasan waktu tersebut masih mengandung potensi tidak terlayaninya hak memilih warga negara yang mengalami keadaan tertentu di luar kemampuan dan kemauan yang bersangkutan.

Dalam hal ini, tidak ada yang dapat memperkirakan kapan seseorang akan mengalami sakit, bermasalah secara hukum sehingga ditahan atau ditimpa bencana alam.

Hal demikian dapat saja menimpa pemilih justru dalam waktu yang berdekatan dengan hari pemungutan suara, sehingga ia harus pindah memilih. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya