Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HARI ini, Rabu (10/4), merupakan kesempatan terakhir bagi warga yang ingin mendaftarkan diri dalam daftar pemilihan tetap baru (DPTb) di tempat pemungutan suara (TPS) lain karena alasan bekerja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan perpanjangan pengurusan pindah TPS bagi warga yang bertugas di luar domisili saat Pemilu serentak diselenggarakan pada 17 April mendatang.
Perpanjangan berlaku sejak 28 Maret lalu hingga hari ini yang bertepatan dengan H-7 pemilihan.
Syaratnya, selain harus membawa KTP, dan surat pernyataan telah terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), warga juga harus membawa surat tugas dari tempat bekerja yang menyatakan sedang bertugas di luar kota saat Pemilu dilangsungkan.
Namun, Komisioner KPU RI Viryan menegaskan masyarakat harus jujur dalam melakukan pendaftaran pindah TPS. Pasalnya, ia menemukan beberapa kasus warga yang hendak pindah TPS bukan disebabkan karena bertugas tapi karena hal lain. Warga tersebut pun membuat surat tugas palsu yang dibuat orangtuanya.
Baca juga: KPU Siapkan 630 TPS Tambahan
"Perpanjangan pendaftaran ini bagi yang benar-benar bertugas. Bukan yang dibuat-buat ya. Misalnya ada kasus membuat surat tugas dari keluarga ke anaknya. Itu tidak bisa," kata Viryan di Jakarta, Rabu (10/4).
Keputusan memperpanjang waktu pendaftaran pindah TPS ini adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap pass 210 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu berbunyi 'daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.'
Oleh MK, pasal itu diubah menjadi 'daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.'
MK menegaskan pembatasan waktu tersebut masih mengandung potensi tidak terlayaninya hak memilih warga negara yang mengalami keadaan tertentu di luar kemampuan dan kemauan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, tidak ada yang dapat memperkirakan kapan seseorang akan mengalami sakit, bermasalah secara hukum sehingga ditahan atau ditimpa bencana alam.
Hal demikian dapat saja menimpa pemilih justru dalam waktu yang berdekatan dengan hari pemungutan suara, sehingga ia harus pindah memilih. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sebanyak 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatra Barat akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di tiga TPS.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
SEBANYAK 170 orang pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tidak bisa memilih di hari pencoblosan pada Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa perpanjangan waktu pengurusan pindah memilih sampai H-7 jelang 17 April hanya untuk empat kriteria tertentu yakni karena sakit, tertimpa bencana alam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved