Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HARI ini, Rabu (10/4), merupakan kesempatan terakhir bagi warga yang ingin mendaftarkan diri dalam daftar pemilihan tetap baru (DPTb) di tempat pemungutan suara (TPS) lain karena alasan bekerja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan perpanjangan pengurusan pindah TPS bagi warga yang bertugas di luar domisili saat Pemilu serentak diselenggarakan pada 17 April mendatang.
Perpanjangan berlaku sejak 28 Maret lalu hingga hari ini yang bertepatan dengan H-7 pemilihan.
Syaratnya, selain harus membawa KTP, dan surat pernyataan telah terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), warga juga harus membawa surat tugas dari tempat bekerja yang menyatakan sedang bertugas di luar kota saat Pemilu dilangsungkan.
Namun, Komisioner KPU RI Viryan menegaskan masyarakat harus jujur dalam melakukan pendaftaran pindah TPS. Pasalnya, ia menemukan beberapa kasus warga yang hendak pindah TPS bukan disebabkan karena bertugas tapi karena hal lain. Warga tersebut pun membuat surat tugas palsu yang dibuat orangtuanya.
Baca juga: KPU Siapkan 630 TPS Tambahan
"Perpanjangan pendaftaran ini bagi yang benar-benar bertugas. Bukan yang dibuat-buat ya. Misalnya ada kasus membuat surat tugas dari keluarga ke anaknya. Itu tidak bisa," kata Viryan di Jakarta, Rabu (10/4).
Keputusan memperpanjang waktu pendaftaran pindah TPS ini adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap pass 210 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu berbunyi 'daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.'
Oleh MK, pasal itu diubah menjadi 'daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.'
MK menegaskan pembatasan waktu tersebut masih mengandung potensi tidak terlayaninya hak memilih warga negara yang mengalami keadaan tertentu di luar kemampuan dan kemauan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, tidak ada yang dapat memperkirakan kapan seseorang akan mengalami sakit, bermasalah secara hukum sehingga ditahan atau ditimpa bencana alam.
Hal demikian dapat saja menimpa pemilih justru dalam waktu yang berdekatan dengan hari pemungutan suara, sehingga ia harus pindah memilih. (OL-2)
Persija mempunyai pemain yang tidak ber-KTP DKI Jakarta di antaranya adalah Stefanus Alua (Papua), Danny Saputra (Depok), Tony Sucipto, Sandi Sute, dan Nugroho Fatchur Rochman.
Osas sudah mengetahuin latar belakang capres 2019 dan tahu siapa yang akan dipilih
Persija berikan kesempatan untuk pemain menggunakan hak suara pada 17 April
United ingin memperkuat lini belakang mereka dan de Ligt dianggap bisa menjadi solusi yang dibutuhkan tim saat ini.
PEMILU 2019 akan segera digelar. Penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu pun dituntut untuk menyiapkan pesta demokrasi tersebut dengan sebaik mungkin. Persiapan yang matang amat diperlukan.
WAKTU pemilihan presiden/wakil presiden dan anggota legislatif tinggal tiga minggu lagi.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
KOMISI Pemilihan Umum Jawa Timur memastikan jumlah daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) atau pemilih yang mengajukan pindah pilih TPS di Jawa Timur bertambah menjadi 112.656 pemilih.
Pengurus A5 yang tidak penuhi empat sebab ditolak KPU Sleman lantaran batas akhir pengurusan mereka pada bulan Maret lalu
Progres data Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengalami kenaikan sebesar 880.000 dari Pemilu 2019.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di tiga TPS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved