Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum menyiapkan kebutuhan logistik untuk 630 TPS tambahan.
Hal itu sebagai konsekuensi membengkaknya daftar pemilih tetap tam-bahan (DPTb) pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa peng-urusan pemilih pindah TPS hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara (H-7).
"Hari ini kami koordinasi dengan penyedia untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan TPS tambahan itu," kata komisioner KPU Ilham Saputera di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan produksi logistik, terutama surat suara untuk pemilih tambahan tidak akan memakan waktu lama. KPU menargetkan Jumat, 12 April 2019, surat suara untuk TPS tambahan sudah akan tiba di tingkat kabupaten/kota.
Selain logistik, KPU juga sudah meminta jajarannya di daerah untuk merekrut kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk TPS tambahan. Pihaknya optimistis waktu yang tersisa cukup untuk menyiapkan TPS tambahan.
Selain memproduksi surat suara untuk TPS tambahan, imbuh Ilham, KPU juga masih memproduksi surat suara pengganti atas kerusakan logistik yang ditemukan di sejumlah daerah. Dia menegaskan KPU memiliki standar tersendiri untuk mengukur kerusakan surat suara yang harus diganti.
"Ada standar reject, ada standar yang bisa ditoleransi oleh kita. Ada juga beberapa kesalahan perhitungan oleh kabupaten/kota yang dikoordinasikan provinsi. Ini akan kita cek semua," katanya.
Dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019 kemarin, KPU merilis DPTb sebanyak 800.219 pemilih yang tersebar di 169.668 TPS. Pemilih DPTb atau yang pindah TPS yang sudah ditempatkan di TPS sebanyak 660.300 orang.
Disebutkan pula, jumlah TPS bertambah menjadi 810.329. Jumlah itu gabungan dari TPS berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih khusus, dan DPTb. "Yang belum dapat TPS 139.919 pemilih DPTb sehingga butuh TPS baru sebanyak 630 TPS," jelas Ketua KPU Arief Budiman.
Arief juga memaparkan jumlah pemilih dalam negeri sebesar 190.779.969, sedangkan pemilih luar negeri 2.086.285. Jumlah pemilih bertambah sekitar 37.734 orang dari data daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap kedua.
Menurut Arief, dari 139.919 pemilih DPTb terkonsentrasi di lembaga pemasyarakatan dan nonlembaga pemasyarakatan. Pemilih di LP sebanyak 52.239 orang yang membutuhkan 295 TPS, dan non-LP 87.680 orang dengan kebutuhan 335 TPS.
Tetap ngotot
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid, meminta penyelenggara pemilu serius menanggapi persoalan pemilih yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT). "Ada 17 juta lebih masyarakat (belum masuk DPT)," ujar Hidayat.
Ia menyebut angka itu tak bisa dianggap sepele. KPU harus segera menjelaskan ke publik, terutama peserta pemilu untuk menghindari timbulnya sikap mendelegitimasi KPU.
"Undang seluruh peserta pemilu, perwakilan kandidat capres-cawapres untuk duduk bersama, dihadirkan kelompok independen ragam LSM independen yang mengurusi pemilu," tuturnya. (Medcom/P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved