Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagai konsekuensi membengkaknya daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang waktu pengurusan pemilih yang pindah TPS hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, kemarin, KPU merilis DPTb sebanyak 800.219 pemilih yang tersebar di 169.668 TPS. Pemilih DPTb atau yang pindah TPS yang sudah disebar atau ditempatkan di TPS sebanyak 660.300 orang.
Disebutkan pula, jumlah TPS bertambah menjadi 810.329. Jumlah ini gabungan dari TPS berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih khusus, dan DPTb. “Yang belum dapat TPS 139.919 pemilih DPTb sehingga butuh TPS baru sebanyak 630 TPS,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Dia juga memaparkan jumlah pemilih dalam negeri sebesar 190.779.969, sedangkan pemilih luar negeri berjumlah 2.086.285. Jumlah pemilih bertambah sekitar 37.734 orang dari data daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap kedua.
Menurut Arief, dari 139.919 pemilih DPTb terkonsentrasi di lembaga pemasyarakatan dan nonlembaga pemasyarakatan. Pemilih di LP sebanyak 52.239 orang yang membutuhkan 295 TPS, dan non-LP terdata 87.680 orang dengan kebutuhan 335 TPS.
Menurut Arief, tidak mudah mempersiapkan logistik untuk menambah TPS dalam waktu sangat pendek menjelang pencoblosan. “Kapasitas produksi sangat terbatas, tapi karena ini perintah konstitusi, KPU berupaya untuk bisa melayani dengan baik. Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan semaksimal mungkin pemilih didistribusikan ke TPS yang sudah ada yang masih bisa menerima tambahan,” jelas Arief.
Juru debat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya memahami situasi yang dihadapi KPU untuk mengakomodasi pemilih pindahan. “Penambahan TPS berdampak pada penambahan logistik yang harus disegerakan. Jadi, kami mengerti dan memahami posisi KPU.”
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pemenangan Pilpres PBB yang mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin, Sukmo Harsono, mempertanyakan nasib pemilih tambahan dari kalangan tenaga kerja informal.
“Mereka pasti punya hak pilih, mereka ingin menggunakan hak pilih, tapi tidak punya surat penugasan di TPS di mana dia tinggal sekarang. Kiranya KPU bisa memberikan solusi,” tuturnya. (Ins/X-8)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved