Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU penghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bertambah. Kepolisian Resor Bogor, Polda Jabar, kembali menangkap satu orang lagi pelaku.
Yang sebelumnya ditangkap adalah pelaku yang berorasi lengkap dengan semacam spanduk bertuliskan kata-kata kasar di video. Sedangkan pelaku yang baru adalah orang atau penyebar video.
"Pelaku masing-masing berinisial B dan berinisial S. Keduanya diamankan di tempat berbeda," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mohammad Dicky Pastika Gading melalui rilisnya.
Pelaku B, pria berperawakan jangkung yang dalam video tampil dengan ikat kepala, ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 21.20 wib. B berperan sebagai orang yang berorasi atau yang berada di dalam video. B ditangkap di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Sedangkan pelaku S ditangkap pada Jumat (5/4) sekitar pukul 14.20 wib, di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor. S berperan sebagai orang yang merekam video dan disebarkan melalui media sosial Whats App Grup (WAG).
Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan orasi dan berkata - kata yang menjelek-jelekan Presiden RI Jokowi atas kehendak sendiri. Alasan untuk membela guru besarnya Habieb Riziq. Kedua pelaku ternyata merupakan anggota FPI (Frint Pembela Islam).
Saat ini pelaku berada di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menyebut, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI, No .19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No.11 thn 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
"Modus operandi memvideokan B yang berorasi menghina Presiden RI. Kemudian disebarkan oleh saudara S melalui media sosial whatsapp grup miliknya dan menjadi viral,"pungkas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa telepon seluler merek Oppo milik S. Ponsel tersebut yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video dan ponsel Samsung milik B.
Sebelumnya viral sebuah video berdurasi 39 detik. Di video itu, tampak seorang pria berperawakan jangkung mengenakan ikat kepala, membawa semacam spanduk bertuliskan "Hei Jokowi rakyat sudah muak sama lu..!".
Dia berada di pinggir jalan, mondar mandir dengan lalulalang kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di sekitarnya.
Bukan hanya menunjukkan spanduk, tapi pria yang mengenakan kaos hitam dan celana panjang putih itu juga berteriak-teriak ke arah pengendara. Isi teriakan-teriakannya itu penuh caci maki dan hinaan terhadap Presiden Jokowi yang saat ini juga kembali mencalonkan diri dengan nomor urut 01 berpasangan dengan Kiai Ma'ruf Amin.
"Goblok. Jokowi babu Cina. Presiden tergoblok di dunia. Plongo, bloon, idiot,"teriaknya.
Di sela hinaan itu, tertangkap atau terdengar suara tertawa seraya menyebut mantap.
Selain itu juga ada arahan untuk memilih salah satu calon presiden lainnya. Arahan berupa itu berasal atau dari suara yang sama yang tertawa dan menyebut mantap.
"Pilih Prabowo,"kata suara pria lainnya yang diikuti oleh pemegang spanduk.
Di teriakan selanjutnya, pria tersebut berkata "Jatuhkan Jokowi. Presiden Goblok, plongo, babu cina, PKI. Takut- takut amat . Emang dia PKI, ke salah satu pengendara motor yang nampak merespon. (OL-4)
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
KABAR bohong atau hoaks mengenai pemberlakuan penguncian wilayah (lockdown) di Kent, Inggris, mulai Mei 2026 akibat wabah meningitis, beredar luas di media sosial.
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved