Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL survei terbaru lembaga Indikator Politik Indonesia menunjukkan publik memercayai KPU netral dalam menyelenggarakan Pilpres 2019.
"Secara umum mayoritas publik percaya KPU mampu menyelenggarakan pemilu dan pilpres secara jurdil," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam acara pemaparan hasil survei di Jakarta, Rabu (3/4).
Dari 1.220 responden yang terlibat dalam survei, sebesar 67% tidak percaya isu yang menyebutkan KPU tidak netral.
Hanya 15% responden yang menyatakan percaya KPU tidak netral, sedangkan 17% menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Baca juga: Hasil Survei LSI Unggul, Ma'ruf Amin tak Lantas Puas Diri
Mayoritas responden juga tidak percaya atas isu temuan tujuh kontainer surat suara sudah tercoblos.
"Responden juga tidak percaya KPU sebagai penyelenggara pemilu berpihak pada salah satu pasangan calon," jelasnya.
Terkait dengan kinerja pengawasan pemilu serentak oleh Bawaslu, mayoritas responden yakin lembaga itu mampu mengawasi dan bertindak jujur serta adil.
Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan mulai 22 hingga 29 Maret 2019 yang melibatkan 1.220 responden melalui wawancara tatap muka dengan margin of error 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved