Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SELURUH kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang hendak melakukan kontrak kerja sama dengan pihak lain diharap lebih cermat dalam meneliti hak, kewajiban, serta materi dan substansi perjanjian. Tujuannya agar tidak ada celah kelemahan yang merugikan negara.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan kemenangan pemerintah atas gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di Den Haag, Belanda.
"Intinya, semua kontrak kerja dengan pihak lain yang kita buat sedianya dilakukan hati-hati. Semua kontrak harus dilakukan dengan tertib, benar, sehingga kita akan terbebas dari kemungkinan gugatan," ujar HM Prasetyo dalam konferensi pers bersama Menkeu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah pada prinsipnya tetap mendukung dan mengimbau kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama seperti investasi. Kerja sama tersebut juga wajib memberikan keyakinan akan kepastian hukum bagi investor sehingga nantinya terhindar dari gugatan.
"Dalam hal ini pemerintah tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada investor di Indonesia. Tentu juga kita perlu menyampaikan bahwa ini (kasus IMFA) bukan pemerintah Indonesia tidak peduli kepada investor, itu suatu perkara bahwa pemerintah tetap perlu menjaga tata kelola," ujar Menkeu.
Pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta atau setara Rp6,68 triliun terkait dengan gugatan IMFA. Putusan atas gugatan itu merupakan hasil sidang yang digelar di Belanda pada Agustus 2018. Dalam putusan itu, IMFA juga dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada pemerintah sebesar US$2,975,017 dan 361,247.23 pound sterling.
Menurut Prasetyo, upaya hukum pemerintah melalui tim jaksa peng-acara negara yang didukung penuh Kemenkeu, Kementerian BUMN, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Sekretariat Wapres tidak semata-mata untuk menghindarkan pemerintah dari kekalahan sehingga harus membayar sejumlah uang.
"Tujuannya menunjukkan kese-riusan kita menjaga pengelolaan dan penguasaan sumber kekayaan alam serta tidak merugikan bangsa dan negara, terutama terhadap penguasaan asing yang harus kita jaga dan agar tidak merugikan," ujarnya.
Masalah IUP
Gugatan yang diajukan IMFA terhadap pemerintah pada 24 Juli 2015 dilakukan dengan alasan adanya tumpang-tindih izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT SRI dengan tujuh perusahaan lain, yakni akibat permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.
IMFA lalu mengklaim bahwa pemerintah telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah wajib mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US$469 juta.
PT SRI merupakan badan hukum Indonesia. Akan tetapi, pemegang saham PT SRI ialah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki Indmet (Mauritius) Ltd. Adapun saham dari Indmet (Mauritius) Ltd dimiliki IMFA.
Majelis arbiter dalam putusannya menerima bantahan pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang-tindih ataupun batas wilayah telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.
Dengan demikian, imbuh Prasetyo, jika IMFA melakukan due diligence dengan benar, permasalahan dimaksud akan diketahui IMFA. Oleh karena itu, pemerintah RI sebagai negara tuan rumah tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor. (X-11)
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah memberikan dukungan pendanaan kepada bank Himbara untuk menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menterinya dalam rapat terbatas yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan laporan terkait pertanggungjawaban APBN 2024, outlook fiskal 2025, serta penyusunan RAPBN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved