Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SELURUH kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang hendak melakukan kontrak kerja sama dengan pihak lain diharap lebih cermat dalam meneliti hak, kewajiban, serta materi dan substansi perjanjian. Tujuannya agar tidak ada celah kelemahan yang merugikan negara.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan kemenangan pemerintah atas gugatan arbitrase yang diajukan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di Den Haag, Belanda.
"Intinya, semua kontrak kerja dengan pihak lain yang kita buat sedianya dilakukan hati-hati. Semua kontrak harus dilakukan dengan tertib, benar, sehingga kita akan terbebas dari kemungkinan gugatan," ujar HM Prasetyo dalam konferensi pers bersama Menkeu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah pada prinsipnya tetap mendukung dan mengimbau kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama seperti investasi. Kerja sama tersebut juga wajib memberikan keyakinan akan kepastian hukum bagi investor sehingga nantinya terhindar dari gugatan.
"Dalam hal ini pemerintah tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada investor di Indonesia. Tentu juga kita perlu menyampaikan bahwa ini (kasus IMFA) bukan pemerintah Indonesia tidak peduli kepada investor, itu suatu perkara bahwa pemerintah tetap perlu menjaga tata kelola," ujar Menkeu.
Pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta atau setara Rp6,68 triliun terkait dengan gugatan IMFA. Putusan atas gugatan itu merupakan hasil sidang yang digelar di Belanda pada Agustus 2018. Dalam putusan itu, IMFA juga dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada pemerintah sebesar US$2,975,017 dan 361,247.23 pound sterling.
Menurut Prasetyo, upaya hukum pemerintah melalui tim jaksa peng-acara negara yang didukung penuh Kemenkeu, Kementerian BUMN, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Sekretariat Wapres tidak semata-mata untuk menghindarkan pemerintah dari kekalahan sehingga harus membayar sejumlah uang.
"Tujuannya menunjukkan kese-riusan kita menjaga pengelolaan dan penguasaan sumber kekayaan alam serta tidak merugikan bangsa dan negara, terutama terhadap penguasaan asing yang harus kita jaga dan agar tidak merugikan," ujarnya.
Masalah IUP
Gugatan yang diajukan IMFA terhadap pemerintah pada 24 Juli 2015 dilakukan dengan alasan adanya tumpang-tindih izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT SRI dengan tujuh perusahaan lain, yakni akibat permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.
IMFA lalu mengklaim bahwa pemerintah telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah wajib mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US$469 juta.
PT SRI merupakan badan hukum Indonesia. Akan tetapi, pemegang saham PT SRI ialah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki Indmet (Mauritius) Ltd. Adapun saham dari Indmet (Mauritius) Ltd dimiliki IMFA.
Majelis arbiter dalam putusannya menerima bantahan pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang-tindih ataupun batas wilayah telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.
Dengan demikian, imbuh Prasetyo, jika IMFA melakukan due diligence dengan benar, permasalahan dimaksud akan diketahui IMFA. Oleh karena itu, pemerintah RI sebagai negara tuan rumah tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor. (X-11)
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono angkat bicara tentang pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk pemberian bantuan sosial
DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sanggup menganggarkan bantuan sosial tahapan berikutnya
Dalam pelaksanaan distribusi bansos, Anies menerangkan kronologi apa saja yang dilakukan pihaknya dengan pemerintah pusat.
Kamis (6/5), Sri Mulyani menyebut Anies lepas tanggung jawab memberikan bansos kepada 1,1 juta KK di DKI Jakarta.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu mencium aroma politik yang kental dalam kritik yang dilontarkan Menkeu Sri Mulyani.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved